Home Hukum

Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp20,4 Miliar, Kejati Banten Dalami Peran Direktur Petrindo

Fahmi by Fahmi
Rabu, 7 Januari 2026 07:19
in Hukum
0
Sudah Sita Rp5,2 Miliar, Kejati Banten Masih Kejar Uang Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna (Dok. Radar Banten)

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mendalami dugaan keterlibatan direktur PT Petrindo berinisial EN dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan, peran EN masih dalam proses pendalaman.
“Sedang kami dalami (terkait keterlibatan EN),” ujarnya, Selasa kemarin.

EN yang juga diketahui sebagai pengurus Kadin Kabupaten Serang telah diperiksa penyidik dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara yang menjerat Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama.
“Untuk tersangka masih dua orang, belum bertambah,” kata Rangga.

Dalam perkara ini, EN diduga ikut terlibat kerja sama pengadaan minyak goreng ratusan ton melalui PT Petrindo dan disebut memperoleh keuntungan Rp3,530 miliar. Uang tersebut telah disita penyidik.
“Total yang disita dari Petrindo dan tersangka AN (Andreas) sebesar Rp5,2 miliar. Masih kami dalami aliran uang lainnya, sekitar Rp15 miliar lebih yang belum disita,” jelas Rangga.

Ia menambahkan, penyitaan aset tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyitaan masih dimungkinkan.
“Kami berkomitmen memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Herman menyampaikan, Andreas dan Yoga Utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 24 November 2025.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Herman menegaskan, pembayaran pembelian 1.200 ton minyak goreng oleh PT ABM telah dilakukan pada Maret 2025. Namun hingga kini, PT KAN belum mengirimkan minyak goreng tersebut.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.

Penyidik masih menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Jika ditemukan, tentu akan dilakukan penyitaan,” pungkas Herman.***

Tags: direktur Petrindokejati bantenkorupsi PT ABMMinyak Goreng CP10PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Agromandiri Nusantara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Tangkap Pemuda di Julang Cikande, 71 Paket Sabu Diamankan

Next Post

Pemkot Tangerang Targetkan Atlet Berprestasi Jadi Sarjana

Next Post
Pemkot Tangerang Targetkan Atlet Berprestasi Jadi Sarjana

Pemkot Tangerang Targetkan Atlet Berprestasi Jadi Sarjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Adu Wawasan dan Bahasa Inggris, Puluhan Pelajar Kota Serang Ikuti Maxim Quiz

Adu Wawasan dan Bahasa Inggris, Puluhan Pelajar Kota Serang Ikuti Maxim Quiz

by Nurandi
Kamis, 6 Agustus 2026 12:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lebih dari 70 pelajar SMA dan SMK sederajat di Kota Serang mengikuti kompetisi cerdas cermat bertajuk Maxim...

Ancam Mandor Proyek dengan Parang, Petugas Keamanan di Cikande Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ancam Mandor Proyek dengan Parang, Petugas Keamanan di Cikande Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Kamis, 6 Agustus 2026 11:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan, petugas keamanan proyek asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dituntut hukuman 2 tahun 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.