CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Aktivitas tambang ilegal di Kota Cilegon dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dari hasil sidak, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang tidak disertai dokumen perizinan, serta tidak menerapkan kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Di lokasi tambang, kerusakan lingkungan terlihat jelas. Kontur tanah tergerus, vegetasi rusak, dan tidak ditemukan upaya reklamasi maupun pengendalian dampak lingkungan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsor dan banjir, terutama saat musim hujan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana.
“Tambang tanpa izin ini tidak memperhatikan aspek lingkungan. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari kerusakan lahan hingga ancaman keselamatan warga,” ujar Ari usai sidak, Senin 12 Januari 2026.
Ia juga menyoroti lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat apabila terjadi longsor atau kecelakaan kerja.
“Kalau tambang berada dekat pemukiman dan tidak dikelola sesuai aturan, risikonya tinggi. Ini yang sedang kita cegah,” tegasnya.
Pemprov Banten memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menutup seluruh tambang ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat.
Editor Daru











