SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan ibadah salat dalam materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut masuk pada Sabtu malam (24/1/2026).
Pelapor bernama Supriatna, warga Desa Cikande Permai, melaporkan Pandji melalui kuasa hukumnya, Rahmatullah. Laporan tersebut berkaitan dengan potongan video berdurasi sekitar 2 menit 28 detik yang diunggah di akun Instagram Pandji dan berasal dari tayangan platform Netflix.
“Kami mengadukan Pandji Pragiwaksono terkait unggahan cuplikan stand up comedy Mens Rea di media sosial,” kata Rahmatullah, Minggu (25/1/2026).
Selanjutnya, Rahmatullah menjelaskan kliennya sebagai umat muslim merasa tersinggung dengan materi yang dinilai melecehkan ibadah salat. Oleh karena itu, pelapor melaporkan Pandji dengan sangkaan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan Instagram serta cuplikan tayangan Netflix yang memuat materi stand up comedy tersebut.
“Salah satu bagian materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat salat tidak bolong,” kata Rahmatullah.
Menurut Rahmatullah, pernyataan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak sesuai konteks. Ungkapan itu, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.
“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” ujar Rahmatullah yang juga menjabat Sekretaris Advokat Pembela Islam (API) Banten.
Terkait lokasi pelaporan, Rahmatullah menegaskan kliennya memiliki hak melapor ke Polda Banten meskipun peristiwa tersebut terjadi di Jakarta. Ia menjelaskan, kliennya menyaksikan tayangan tersebut di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Januari 2026.
Saat ini, tim kuasa hukum Supriatna tengah mempersiapkan sejumlah saksi guna melengkapi proses hukum. Rahmatullah menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila perkara tersebut tidak berlanjut.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tuturnya.
Reporter: Fahmi/Editor: Aas Arbi











