SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, untuk meminta gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan belum membuahkan hasil. Ditreskrimum Polda Banten menyatakan permohonan tersebut ditolak karena belum dapat dipertimbangkan dan tidak ditemukan bukti atau keadaan baru (novum).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/251/VI/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor dari Ditreskrimum Polda Banten.
Kuasa Hukum Tb Adinda Laksamana, Ferry Renaldi mengatakan, pihaknya tetap mempersoalkan penghentian penyelidikan perkara tersebut karena menilai masih ada sejumlah fakta yang belum didalami penyidik. Menurutnya, terdapat petugas hanggar yang berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan namun belum dimintai keterangan. “Ada beberapa petugas hanggar yang inisial BW dan juga ID yang memang belum dimintai keterangan,” katanya, Kamis 18 Juni 2026.
Selain itu, Ferry juga telah melampirkan legal opinion dari ahli hukum sebagai bagian dari permohonan gelar perkara khusus yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Banten. Menurut dia, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam menilai perkara yang dilaporkan kliennya.
“Kami pun di surat tersebut sebenarnya melampirkan legal opinion dari ahli yang menjadi petunjuk dalam perkara ini. Tapi dalam surat tersebut dianggap tidak ada novum ataupun bukti baru,” ujarnya.
Ferry mengatakan pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh, termasuk praperadilan.
“Kami selaku kuasa hukum akan berdiskusi dengan prinsipal kami, klien kami, terkait langkah-langkah hukum yang memang bisa kami ajukan kembali. Karena masih banyak ruang terkait langkah-langkah hukum yang bisa kami ambil,” katanya.
Ferry menyebut praperadilan menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan setelah permohonan gelar perkara khusus tidak dikabulkan. “Yang paling terakhir itu kita akan melakukan praperadilan. Tapi prinsipnya kita akan komunikasi dulu dengan prinsipal terkait hasil ini, prinsipal ingin mengambil langkah hukum seperti apa,” tuturnya.
Editor : Rostinah









