SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Serang resmi masuk batch kedua Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijadwalkan mulai berjalan pada Agustus 2026. Program ini menjadi langkah penting dalam penanganan sampah sekaligus mendukung transisi energi bersih di Banten.
Melalui PSEL batch 2, Kota Serang ditetapkan sebagai salah satu wilayah aglomerasi pengelolaan sampah regional, dengan target mengolah ribuan ton sampah setiap hari menjadi energi listrik ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa tahapan awal pelaksanaan PSEL dimulai dari penyusunan dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat dijalankan oleh pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Batch pertama dimulai Maret, kemudian batch kedua akan berjalan. Penyusunan AMDAL dilakukan oleh pemerintah pusat agar seluruh proses sesuai standar lingkungan,” ujar Farach.
Farach menambahkan, masyarakat akan mendapat edukasi dan pendampingan pengelolaan sampah agar sampah yang dihasilkan memenuhi kriteria untuk diolah menjadi energi listrik. Program PSEL tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga lintas kementerian lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri, dalam memfasilitasi kerja sama antar daerah.
“Nanti kementerian akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sekaligus menyusun dokumen lingkungan. Seluruh proses ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Program PSEL Kota Serang akan dijalankan melalui kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah, khususnya dengan Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk mendukung operasional PSEL, Kota Serang membutuhkan pasokan sampah sekitar 1.000 ton per hari dari wilayah aglomerasi.
Saat ini, kerja sama pengelolaan sampah baru melibatkan Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan. Sementara, Kota Cilegon direncanakan bergabung pada 2028 setelah program PSEL berjalan stabil.
“Fasilitasi kerja sama antar daerah ditangani langsung oleh kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, hingga Danatara,” pungkas Farach.
Editor: Mastur Huda











