slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dindikbud Banten Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah Negeri dan Swasta

Rostinah by Rostinah
30-01-2026 18:19:22
in Berita Utama, Kota Serang
Pembatasan Penggunaan Handphone

Ilustrasi penggunaan handphone di sekolah. (Istock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin itu dimulai bulan Februari nanti.

Baca Juga :

Tujuh RT di Desa Karangsetra Pandeglang Kompak Bersih-bersih Lingkungan

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Terjemahkan Instruksi Presiden,Wabup Pandeglang Ajak Gotong Royong Atasi Sampah

Jamal mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah.

“Kami menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya malah main game dan lainnya,” ujar Jamal, Jumat, 30 Januari 2026.

Kata dia, selama ini banyak dampak negatif penggunaan handphone bagi para pelajar.

“Selain di sekolah, kami juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan handphone,” tegas Jamal.

Ia mengatakan, surat edaran yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 itu juga dibuat dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.

Isi surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di Provinsi Banten serta Kepala Cabang Dindikbud itu melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan Satuan Pendidikan.

Tak hanya siswa, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Atas larangan itu, Jamal mengatakan, satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah juga harus menyiapkan contact person, baik itu wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihak sekolah mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid.

“Sekolah harus membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas,” ujar Jamal.

Kata dia, kebijakan itu harus dimuat dalam tata tertib sekolah dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.

“Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Jamal.

Ia mengatakan, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Kebijakan pembatasan itu dapat dikecualikan jika penggunaan handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan.

“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” terangnya.

Jika berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

Kata dia, Dindikbud bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan serta membuat laporan tertulis secara berkala kepadanya.

Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenDindikbud Bantenguru dilarang membawa handphoneJamaluddinlarangan handphone di sekolahlarangan handphone di SMA Bantensiswa dilarang membawa handphone
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS! DPP PPP Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua DPW PPP Banten

Next Post

DED SDN Inpres Cikeusal Rampung, Pembangunan Tunggu Proses Pembebasan Lahan

Related Posts

Pandeglang

Tujuh RT di Desa Karangsetra Pandeglang Kompak Bersih-bersih Lingkungan

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 10 Februari 2026 13:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Karangsetra, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menggelar kegiatan kerja bakti atau corve secara serentak di lingkungan...

Read moreDetails

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Terjemahkan Instruksi Presiden,Wabup Pandeglang Ajak Gotong Royong Atasi Sampah

IKNUS Pandeglang Perkuat Sistem Mutu Digital dan Siapkan Prodi Baru

Perkuat Literasi Media Sekolah, Dindikbud Banten Bekali Kepala SMA/SMK Hadapi Dinamika Pers

DLH Pandeglang Bidik PAD Rp3,44 Miliar pada 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mulai Dicairkan

Gerai Koperasi Desa di Pandeglang Dikebut, Investasi Capai Rp500 Miliar

Duh, Jumlah Pengangguran di Banten Naik Belasan Ribu Orang dalam 3 Bulan

Next Post
DED SDN Inpres Cikeusal Rampung

DED SDN Inpres Cikeusal Rampung, Pembangunan Tunggu Proses Pembebasan Lahan

Polisi Tegaskan Kasus Pengeroyokan Maut di Kasemen Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Polisi Tegaskan Kasus Pengeroyokan Maut di Kasemen Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Layanan Perawatan Motor Bebas Antre

Pit Express, Layanan Perawatan Motor Bebas Antre

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Begal Berpistol Hendak Beraksi di Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 13:28

Reses di Lebak, Iip Makmur Serap Aspirasi Pemerataan Pembangunan hingga Infrastruktur Dasar

Selasa, 10 Februari 2026 13:27

Guru Madrasah Asal Pontang Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Tembakang

Selasa, 10 Februari 2026 13:27

Tujuh RT di Desa Karangsetra Pandeglang Kompak Bersih-bersih Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 13:09

DLHK Kabupaten Tangerang Masih Kekurangan Armada Sampah

Selasa, 10 Februari 2026 13:08

Bumil Melahirkan Dalam Mobil Kades, Anaknya Diberi Nama Bupati Pandeglang

Selasa, 10 Februari 2026 13:07

Begal Berpistol Hendak Beraksi di Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 13:28

Reses di Lebak, Iip Makmur Serap Aspirasi Pemerataan Pembangunan hingga Infrastruktur Dasar

Selasa, 10 Februari 2026 13:27

Guru Madrasah Asal Pontang Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Tembakang

Selasa, 10 Februari 2026 13:27

Tujuh RT di Desa Karangsetra Pandeglang Kompak Bersih-bersih Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 13:09

DLHK Kabupaten Tangerang Masih Kekurangan Armada Sampah

Selasa, 10 Februari 2026 13:08

Bumil Melahirkan Dalam Mobil Kades, Anaknya Diberi Nama Bupati Pandeglang

Selasa, 10 Februari 2026 13:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Begal Berpistol Hendak Beraksi di Tangerang Dibekuk Polisi

by Syaiful Adha
Selasa, 10 Februari 2026 13:28

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua kawanan begal yang diduga hendak melancarkan aksinya menggunakan senjata...

Reses di Lebak, Iip Makmur Serap Aspirasi Pemerataan Pembangunan hingga Infrastruktur Dasar

by Yusuf Permana
Selasa, 10 Februari 2026 13:27

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, menyerap beragam aspirasi masyarakat saat melaksanakan masa reses di wilayah Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak