SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin itu dimulai bulan Februari nanti.
Jamal mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah.
“Kami menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya malah main game dan lainnya,” ujar Jamal, Jumat, 30 Januari 2026.
Kata dia, selama ini banyak dampak negatif penggunaan handphone bagi para pelajar.
“Selain di sekolah, kami juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan handphone,” tegas Jamal.
Ia mengatakan, surat edaran yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 itu juga dibuat dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.
Isi surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di Provinsi Banten serta Kepala Cabang Dindikbud itu melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan Satuan Pendidikan.
Tak hanya siswa, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Atas larangan itu, Jamal mengatakan, satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah juga harus menyiapkan contact person, baik itu wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihak sekolah mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid.
“Sekolah harus membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas,” ujar Jamal.
Kata dia, kebijakan itu harus dimuat dalam tata tertib sekolah dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.
“Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Jamal.
Ia mengatakan, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Kebijakan pembatasan itu dapat dikecualikan jika penggunaan handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan.
“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” terangnya.
Jika berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.
Kata dia, Dindikbud bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan serta membuat laporan tertulis secara berkala kepadanya.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











