• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dindikbud Banten Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah Negeri dan Swasta

Rostinah by Rostinah
Jumat, 30 Januari 2026 18:19
in Berita Utama, Kota Serang
Pembatasan Penggunaan Handphone

Ilustrasi penggunaan handphone di sekolah. (Istock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin itu dimulai bulan Februari nanti.

RelatedPosts

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31
Jamkrida Banten HUT ke-12

Deden Apriandhi Minta Jamkrida Banten Perkuat Dukungan Permodalan UMKM

Jumat, 25 September 2026 16:27

Jamal mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah.

“Kami menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya malah main game dan lainnya,” ujar Jamal, Jumat, 30 Januari 2026.

Kata dia, selama ini banyak dampak negatif penggunaan handphone bagi para pelajar.

“Selain di sekolah, kami juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan handphone,” tegas Jamal.

Ia mengatakan, surat edaran yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 itu juga dibuat dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.

Isi surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di Provinsi Banten serta Kepala Cabang Dindikbud itu melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan Satuan Pendidikan.

Tak hanya siswa, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Atas larangan itu, Jamal mengatakan, satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah juga harus menyiapkan contact person, baik itu wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihak sekolah mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid.

“Sekolah harus membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas,” ujar Jamal.

Kata dia, kebijakan itu harus dimuat dalam tata tertib sekolah dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.

“Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Jamal.

Ia mengatakan, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Kebijakan pembatasan itu dapat dikecualikan jika penggunaan handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan.

“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” terangnya.

Jika berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

Kata dia, Dindikbud bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan serta membuat laporan tertulis secara berkala kepadanya.

Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenDindikbud Bantenguru dilarang membawa handphoneJamaluddinlarangan handphone di sekolahlarangan handphone di SMA Bantensiswa dilarang membawa handphone
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS! DPP PPP Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua DPW PPP Banten

Next Post

DED SDN Inpres Cikeusal Rampung, Pembangunan Tunggu Proses Pembebasan Lahan

Next Post
DED SDN Inpres Cikeusal Rampung

DED SDN Inpres Cikeusal Rampung, Pembangunan Tunggu Proses Pembebasan Lahan

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 25 September 2026 16:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Optimalisasi Lahan (Oplah) tahap dua di Kabupaten Serang memasuki tahap Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi...

Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 25 September 2026 16:36
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memfasilitasi Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.