CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadikan peralihan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cilegon sebagai tahap awal menuju pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten mendapat sorotan dari DPRD Kota Cilegon.
DPRD Kota Cilegon menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kebijakan publik, ekonomi daerah, maupun risiko teknis pengelolaan keuangan.
“Menanggapi rencana pemindahan RKUD RSUD dan Pemkot Cilegon ke Bank Banten, kami di Komisi III masih dalam proses kajian dan memandangnya dari berbagai sisi,” kata Rahmatulloh.
Menurutnya, dari sisi kebijakan publik dan ekonomi daerah, rencana tersebut memiliki potensi keuntungan bagi Pemkot Cilegon. Salah satunya adalah penguatan kedaulatan ekonomi lokal melalui optimalisasi peran bank milik daerah.
“Bank Banten adalah simbol otonomi keuangan daerah. Penguatan bank ini berpotensi mempercepat perputaran uang di wilayah Banten, sehingga tidak mengalir ke luar daerah seperti ke Jawa Barat,” ujarnya.
Selain itu, penempatan RKUD dan pengelolaan keuangan BLUD RSUD di Bank Banten dinilai dapat memperkuat ekosistem kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Cilegon.
“Dengan RKUD berada di Bank Banten, Pemkot dan RSUD secara BLUD memiliki daya tawar lebih besar untuk mendorong penyaluran kredit UMKM serta pengelolaan keuangan RSUD melalui skema kemitraan daerah,” jelasnya.
Rahmatulloh juga menyoroti peluang optimalisasi layanan digital. Menurutnya, sinergi Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim membuka ruang penguatan sistem teknologi perbankan, termasuk mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Melalui KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten memiliki akses teknologi yang lebih mumpuni untuk mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk E-TPD,” katanya.
Meski demikian, Rahmatulloh mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus diantisipasi secara serius sebelum kebijakan tersebut direalisasikan. Salah satu risiko utama adalah persoalan likuiditas.
“Meskipun sudah ber-KUB dengan Bank Jatim, infrastruktur dan kekuatan likuiditas Bank Banten belum sekuat Bank BJB. Gangguan likuiditas sekecil apa pun dapat berdampak pada pembayaran gaji ASN, pencairan proyek pembangunan, hingga belanja obat dan alat kesehatan serta operasional RSUD,” tegasnya.
Selain itu, keterbatasan jaringan kantor cabang dan ATM Bank Banten di Kota Cilegon juga dinilai berpotensi menghambat akses layanan perbankan bagi masyarakat dan transaksi pemerintah daerah.
“Jaringan layanan ini harus menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan daerah, Rahmatulloh juga menyinggung potensi hilangnya dividen. Ia menilai, karena Bank Banten masih menanggung defisit saldo laba masa lalu, pemerintah daerah dan RSUD belum dapat menikmati bagi hasil dalam beberapa tahun ke depan.
“Berbeda dengan Bank BJB yang rutin menyetor dividen ke kas daerah, kondisi ini tentu harus menjadi pertimbangan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











