PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp 3.449.289.000. Target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, target PAD DLH dipatok sekitar Rp3,5 miliar dan berhasil terealisasi hingga Rp3,78 miliar atau mencapai 107,75 persen.
Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, mengatakan penurunan target PAD tahun 2026 dipengaruhi oleh tidak adanya lagi kerja sama layanan dengan daerah lain, seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya
“Untuk tahun 2026 target PAD ditetapkan Rp3,44 miliar. Angka ini lebih kecil dibanding target maupun realisasi tahun 2025 karena saat ini tidak ada lagi kerja sama layanan dengan daerah lain,” kata Winarno, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sumber utama PAD DLH berasal dari pelayanan persampahan, pelayanan laboratorium lingkungan, serta pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik daerah di kawasan Alun-alun Pandeglang.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, DLH menyiapkan sejumlah program, di antaranya peningkatan pengelolaan sampah, penyediaan sarana dan prasarana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta penguatan peran masyarakat melalui TPS, TPS 3R, dan TPA di setiap kecamatan.
Selain itu, DLH juga menerapkan strategi ekstensifikasi retribusi dengan menambah jumlah wajib retribusi. Saat ini tercatat sekitar 6.000 pelanggan layanan persampahan, dan pada 2026 ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 7.000 pelanggan.
DLH turut mendorong kerja sama dengan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), pusat pelayanan gizi, pertokoan, sekolah, klinik, hingga rumah sakit dalam layanan pengangkutan dan pembuangan sampah.
“Saat ini layanan pengangkutan sampah dilakukan DLH bersama operator lain seperti Karang Taruna dan BUMDes di sejumlah desa, dengan pembuangan akhir tetap dilakukan di TPA Bangkonol,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH mengakui masih terdapat sebagian masyarakat yang keberatan terhadap tarif retribusi persampahan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Winarno menyebutkan, pihaknya membuka ruang musyawarah jika masyarakat mengusulkan penyesuaian tarif selama disertai kesepakatan resmi di lingkungan setempat.
“Ada warga yang keberatan tarif Rp18 ribu dan mengusulkan Rp15 ribu. Sepanjang ada berita acara kesepakatan di lingkungan, kami bisa menerima. Yang penting layanan tetap berjalan,” katanya.
Untuk memastikan target PAD tercapai, DLH akan meningkatkan kualitas layanan, menambah armada pengangkut sampah, serta melakukan evaluasi capaian PAD secara berkala sepanjang tahun.
DLH berharap peningkatan layanan persampahan juga dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempatnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Editor: Mastur Huda











