PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan P3K Paruh Waktu dapat menerima haknya tepat waktu.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat mengaku, mendapatkan instruksi langsung dari Bupati untuk segera memproses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.
“Instruksi Ibu Bupati langsung ditindaklanjuti dengan meminta kepada seluruh kepala OPD yang belum mengajukan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji P3K Paruh Waktu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 8 Februari 2026.
Sekda menegaskan, OPD yang belum mengajukan SPM agar segera memprosesnya. Sebab anggaran gaji P3K paruh waktu sudah tersedia dalam kas daerah.
“Sebagian OPD telah menyalurkan gaji P3K Paruh Waktu pada minggu lalu. Namun demikian, masih ada beberapa OPD lainnya yang masih dalam tahap proses administrasi pencairan,” katanya.
Asep meminta, kepada OPD yang belum dapat segera menjalankan perintah Bupati.
“Kepada seluruh OPD yang belum agar dapat segera menyelesaikan administrasinya agar hak P3K paruh waktu dapat segera diterima,” katanya.
Sekda menegaskan, seluruh proses administrasi pencairan gaji P3K Paruh Waktu dapat segera selesaikan.
“Sehingga kesejahteraan para P3K Paruh Waktu tetap terjaga dengan baik. Dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











