PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat proses pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang hingga kini belum cair.
Instruksi tersebut disampaikan untuk memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga setelah perubahan status kepegawaian. Wabup Iing Andri Supriadi menegaskan hak keuangan PPPK tidak boleh tertunda hanya karena kendala administratif.
Iing mengatakan pihaknya akan mengecek langsung proses pencairan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga kini seluruh OPD di Pandeglang masih dalam proses penyelesaian input Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026.
“Terkait gaji PPPK paruh waktu nanti saya cek ke BPKAD. Memang sejauh ini informasinya seluruh dinas di Kabupaten Pandeglang belum selesai meng-input DPA atau RKA tahun 2026,” kata Iing Andri Supriadi, Minggu 8 Februari 2026.
Meski demikian, Iing memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang telah tersedia dan dalam kondisi aman.
Namun, ia meminta seluruh OPD segera mempercepat proses administrasi agar pembayaran gaji dapat segera dilakukan.
“Pada prinsipnya kami pastikan gaji PPPK paruh waktu itu aman, karena uangnya sudah ada. Tinggal pengajuan dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemkab Pandeglang untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp35 miliar yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, waktu pencairan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam melakukan input serta mengajukan permohonan pembayaran.
“Kalau waktunya bagaimana, itu tergantung kecepatan input dari OPD-nya, karena harus ada permohonan pembayaran dari dinas-dinas di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











