• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Ombudsman Desak Tambang Ilegal di Mancak Ditutup Permanen Tanpa Kompromi

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 8 Februari 2026 14:32
in Pemerintahan
0

Doc Anggota Ombudsman RI Yeka tengah melakukan sidak ke tambang ilegal di Kota Cilegon (Yusuf)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu. Segera tutup, enggak usah lagi,” tegas Yeka, Minggu 7 Februari 2026.

Menurut Yeka, tambang yang telah memiliki izin pun harus dievaluasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan titik koordinat penambangan.

“Jangan sampai dia menggunakan izin, tapi ternyata menambang di luar lokasi izinnya. Nah, itu juga harus pidana semuanya,” ujarnya.

Ia juga menolak praktik melegalkan tambang ilegal dengan cara melengkapi dokumen perizinan setelah aktivitas berjalan.

“Kalau ditutup permanen lalu izinnya dilengkapi belakangan, itu namanya backdate. Itu enggak boleh,” kata Yeka.

Yeka menegaskan bahwa sebelum ada pertimbangan lain, proses hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus didahulukan.

“Kita tutup permanen dulu, pidananya diproses, kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru setelah itu bisa dipertimbangkan,” tambahnya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: aparat penegak hukumkerusakan lingkunganOmbudsman Bantentambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Laksanakan Sosialisasi di CFD

Next Post

Rotasi Mutasi di Pemkot Cilegon Dinilai Setengah Hati, Pengamat Soroti OPD Masih Dipimpin Plt

Next Post

Rotasi Mutasi di Pemkot Cilegon Dinilai Setengah Hati, Pengamat Soroti OPD Masih Dipimpin Plt

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Siapkan Kontingen Menuju Pesparani Nasional IV 2027 di Manado

Banten Siapkan Kontingen Menuju Pesparani Nasional IV 2027 di Manado

by Aas Arbi
Minggu, 6 September 2026 19:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten bersama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Banten...

Gunung Anak Krakatau

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Wisatawan Kunjungi Pantai Carita

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 17:49
0

PANDEGLANG, RADADBANTEN.CO.ID - Ratusan wisatawan memadati kawasan Pantai Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Pantai Carita merupakan salah satu destinasi wisata...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.