• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hakim PTUN Serang Terima Gugatan Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon, Perkara Berlanjut ke Persidangan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 11 Februari 2026 10:37
in Berita Utama, Cilegon
Hakim PTUN Serang Terima Gugatan Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon, Perkara Berlanjut ke Persidangan

Mantan Sekda Maman Mauludin dan Wali Kota Cilegon Robinsar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menerima gugatan yang diajukan Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar. Dengan diterimanya gugatan tersebut, perkara pemberhentian Maman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

Seorang pegawai PTUN Serang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dalam proses dismissal, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Maman dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

RelatedPosts

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 15 Oktober 2026 20:46
Dorong Kreativitas dan Jiwa Kepemimpinan, Mahasiswa S2 UNPAM Bekali Siswa SMK Muhammadiyah 1 Ciputat

Dorong Kreativitas dan Jiwa Kepemimpinan, Mahasiswa S2 UNPAM Bekali Siswa SMK Muhammadiyah 1 Ciputat

Kamis, 15 Oktober 2026 18:15
Lapas Kelas IIA Cilegon

Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Sidak Insidentil di Blok Hunian, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 15 Oktober 2026 16:39
Kapolda Banten

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Banten Sambangi Kejati

Kamis, 15 Oktober 2026 14:57

“Iya benar ada gugatan itu. Ketua PTUN Serang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Dari proses pemeriksaan dismissal, majelis hakim menilai perkara ini dapat diproses ke tahapan persiapan,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, proses dismissal merupakan tahapan pemeriksaan awal oleh majelis hakim untuk memastikan kewenangan peradilan, tenggat waktu pengajuan perkara, serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Dari proses dismissal ini dinyatakan sudah selesai. Perkaranya masuk ranah PTUN dan belum kedaluwarsa,” jelasnya.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap persiapan, yang meliputi pemeriksaan gugatan serta kelengkapan para pihak, termasuk kehadiran dan surat kuasa.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan, gugatan tersebut diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas kebijakan Wali Kota Cilegon.

“Kami sudah resmi mendaftarkan gugatan Pak Sekda. Langkah ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan sebagai upaya memulihkan harkat dan martabat beliau,” katanya.

Ia menyebutkan, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. Terdapat dua objek sengketa yang digugat, yaitu Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon sebagai pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.

“Sebelumnya atas SK pemberhentian Pak Sekda, secara administratif kami sudah mengajukan surat keberatan kepada Pak Wali dan sudah dijawab, namun tetap pada keputusannya,” jelas Dadang.

Menurutnya, seluruh proses administrasi telah ditempuh. Selain surat keberatan, pihaknya juga mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Karena ini wilayah administrasi, semua upaya sudah kami tempuh. Maka langkah hukum melalui PTUN Serang menjadi pilihan,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menambahkan bahwa keputusan Wali Kota Cilegon dinilai cacat formil. Ia menilai tahapan dan koordinasi terkait usulan pemberhentian Sekda tidak dilakukan dengan Gubernur Banten sebagai pihak pengawas.

“Tidak ada koordinasi kepada Gubernur sebagai pengawas. Tahapannya ditabrak. Karena itu, kami akan menguji keabsahan keputusan tersebut di PTUN Serang,” ujarnya.

Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya juga telah meminta fasilitasi pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Upaya tersebut telah dilakukan, termasuk pemanggilan para pihak, sejalan dengan surat Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah terkait pengawasan dan pembinaan.

Namun, karena tidak membuahkan hasil, gugatan resmi dilayangkan ke PTUN Serang.

Perkara ini kini memasuki tahap persiapan sebelum berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: gugatan PTUN SerangMaman Mauludinperkara PTUN Cilegon 2026Sekda Cilegon diberhentikanWali Kota Cilegon Robinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramadan, Legitimasi Spiritual dan Sosial 

Next Post

Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Kedepankan Imbauan Humanis

Next Post
Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Kedepankan Imbauan Humanis

Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota Kedepankan Imbauan Humanis

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Pemkab Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 19:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

by Fahmi
Kamis, 15 Oktober 2026 21:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang menggelar operasi gabungan...

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

by Fahmi
Kamis, 15 Oktober 2026 20:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang menggelar operasi gabungan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.