slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Fahmi by Fahmi
12-02-2026 07:29:43
in Hukum
Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis ringan sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan sikap kasasi tersebut diambil karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh, bersama anak buahnya Ismanto, Tobri, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah, dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Sedangkan pada tingkat banding, Kamis, 22 Januari 2026, para terdakwa divonis dengan pidana masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Serang. Sebelumnya, Nanang dihukum tiga tahun, sedangkan para anak buahnya divonis 2,5 tahun penjara. “Kami kasasi, vonis belum sesuai dengan tuntutan,” ujarnya, Rabu kemarin.

Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad, mengungkapkan pihaknya juga mengambil langkah kasasi. Sikap kasasi tersebut disampaikan pada Jumat, 5 Februari 2026.

“Semua terdakwa menyatakan kasasi. Alasan yang paling krusial adalah adanya kelalaian dalam menerapkan hukum terkait penerapan aturan perparkiran yang berlaku khusus, namun itu tidak dipertimbangkan dengan cermat,” katanya.

Hakim Anggota PN Serang, Bony Daniel, menjelaskan kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retribusi parkir dan diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan.

Nilai karcis tersebut bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisasi.

Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan.

Pola kerja yang dibangun Nanang, menurut hakim, membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut uang dari para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony saat membacakan putusan, Selasa sore, 16 Desember 2025.

Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya.

Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp80 juta hingga Rp110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana, melainkan menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelas Bony.

Bony menilai perbuatan Nanang telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya.

Para terdakwa, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kawasan industri pancatamakejari serangPemerasan PancatamaPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun

Next Post

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Dugaan Gratifikasi, 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Next Post
Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Bahar bin Smith Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum: Permohonan Kami Dikabulkan

Bahar bin Smith Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum: Permohonan Kami Dikabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Jumat, 17 April 2026 06:03
Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Jumat, 17 April 2026 06:03
Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

by Mastur Huda
Jumat, 17 April 2026 06:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah rumah panggung milik Supriatman (82), warga Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ludes terbakar...

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 16 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Horison Altama Pandeglang menghadirkan berbagai promo menarik untuk menarik minat tamu, khususnya saat momen libur dan akhir...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak