SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis ringan sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan sikap kasasi tersebut diambil karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh, bersama anak buahnya Ismanto, Tobri, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah, dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Sedangkan pada tingkat banding, Kamis, 22 Januari 2026, para terdakwa divonis dengan pidana masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Serang. Sebelumnya, Nanang dihukum tiga tahun, sedangkan para anak buahnya divonis 2,5 tahun penjara. “Kami kasasi, vonis belum sesuai dengan tuntutan,” ujarnya, Rabu kemarin.
Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad, mengungkapkan pihaknya juga mengambil langkah kasasi. Sikap kasasi tersebut disampaikan pada Jumat, 5 Februari 2026.
“Semua terdakwa menyatakan kasasi. Alasan yang paling krusial adalah adanya kelalaian dalam menerapkan hukum terkait penerapan aturan perparkiran yang berlaku khusus, namun itu tidak dipertimbangkan dengan cermat,” katanya.
Hakim Anggota PN Serang, Bony Daniel, menjelaskan kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retribusi parkir dan diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan.
Nilai karcis tersebut bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisasi.
Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan.
Pola kerja yang dibangun Nanang, menurut hakim, membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut uang dari para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony saat membacakan putusan, Selasa sore, 16 Desember 2025.
Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya.
Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp80 juta hingga Rp110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.
Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana, melainkan menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelas Bony.
Bony menilai perbuatan Nanang telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya.
Para terdakwa, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.*
Editor : Krisna Widi Aria











