slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Fahmi by Fahmi
12-02-2026 07:29:43
in Hukum
Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis ringan sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan sikap kasasi tersebut diambil karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh, bersama anak buahnya Ismanto, Tobri, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah, dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Baca Juga :

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Sedangkan pada tingkat banding, Kamis, 22 Januari 2026, para terdakwa divonis dengan pidana masing-masing 1,5 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Serang. Sebelumnya, Nanang dihukum tiga tahun, sedangkan para anak buahnya divonis 2,5 tahun penjara. “Kami kasasi, vonis belum sesuai dengan tuntutan,” ujarnya, Rabu kemarin.

Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad, mengungkapkan pihaknya juga mengambil langkah kasasi. Sikap kasasi tersebut disampaikan pada Jumat, 5 Februari 2026.

“Semua terdakwa menyatakan kasasi. Alasan yang paling krusial adalah adanya kelalaian dalam menerapkan hukum terkait penerapan aturan perparkiran yang berlaku khusus, namun itu tidak dipertimbangkan dengan cermat,” katanya.

Hakim Anggota PN Serang, Bony Daniel, menjelaskan kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retribusi parkir dan diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan.

Nilai karcis tersebut bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisasi.

Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan.

Pola kerja yang dibangun Nanang, menurut hakim, membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut uang dari para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony saat membacakan putusan, Selasa sore, 16 Desember 2025.

Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya.

Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp80 juta hingga Rp110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana, melainkan menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelas Bony.

Bony menilai perbuatan Nanang telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya.

Para terdakwa, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kawasan industri pancatamakejari serangPemerasan PancatamaPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun

Next Post

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Related Posts

Hudaeri, guru SD di kabupaten Serang (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hadromi (kanan)
Kabupaten Serang

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 12:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Hudaeri, seorang guru SD di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemkab Serang senilai Rp 3,06 miliar. Gugatan...

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Bahar bin Smith Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum: Permohonan Kami Dikabulkan

Bahar bin Smith Ditangguhkan Penahanannya, Kuasa Hukum: Permohonan Kami Dikabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08
Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 19:39

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon berhasil meraih peringkat kedua kabupaten/kota pangan aman terbaik di Provinsi Banten. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan...

Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

by Adam Fadillah
Senin, 11 Mei 2026 18:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kodim 0623/Cilegon kembali menyasar rumah warga kurang mampu di Kota Cilegon. Kali ini, rumah yang akan mendapatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak