SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 11 Februari 2026.
Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusannya.
Wahyunoto juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ichwanudin.
Dalam putusannya, Ichwanudin tidak menjatuhkan uang pengganti atau kerugian negara. Wahyunoto dianggap tidak terbukti menikmati uang korupsi. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut Wahyunoto dengan pidana 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti atau uang korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp200 juta subsider 6 tahun.
Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena Wahyunoto bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan, serta turut berupaya mempercepat penanganan keadaan sampah Kota Tangsel yang semakin mendesak untuk segera ditangani.
“Meskipun disadari belum terdapat fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman pengelolaan sampah yang dimiliki oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penerima pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Ichwanudin.
Selain itu, kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Meski mempunyai pertimbangan yang meringankan, perbuatan Wahyunoto dalam kasus tersebut juga ditemukan hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga berperan merugikan keuangan negara.
“Bahwa terdakwa sejak awal menyadari apabila PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah,” kata Ichwanudin.*
Editor : Krisna Widi Aria











