slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun

Fahmi by Fahmi
12-02-2026 07:00:58
in Hukum
Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun

Mantan Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 11 Februari 2026.

Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusannya.

Wahyunoto juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ichwanudin.

Dalam putusannya, Ichwanudin tidak menjatuhkan uang pengganti atau kerugian negara. Wahyunoto dianggap tidak terbukti menikmati uang korupsi. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut Wahyunoto dengan pidana 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti atau uang korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp200 juta subsider 6 tahun.

Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena Wahyunoto bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan, serta turut berupaya mempercepat penanganan keadaan sampah Kota Tangsel yang semakin mendesak untuk segera ditangani.

“Meskipun disadari belum terdapat fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman pengelolaan sampah yang dimiliki oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penerima pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Ichwanudin.

Selain itu, kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Meski mempunyai pertimbangan yang meringankan, perbuatan Wahyunoto dalam kasus tersebut juga ditemukan hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga berperan merugikan keuangan negara.

“Bahwa terdakwa sejak awal menyadari apabila PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah,” kata Ichwanudin.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukmanWahyunoto Lukman 7 tahun
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Maria Dian Andriana, Jurnalis Senior yang Aktif Bina Jurnalis Muda

Next Post

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post
Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Ingin Buka Usaha Rental PS? Yuk Cek Dulu Berapa Modalnya, Omzet, dan Cara Mulainya

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Habib Bahar Diperiksa Polisi Seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak