PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan menggelar razia terhadap warung makan yang beroperasi secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang, Tb Haruji Hermawan, mengatakan penertiban menyasar pemilik warung yang tetap berjualan terbuka meski sudah ada aturan pembatasan operasional selama Ramadan.
“Warung makan atau rumah makan selama bulan puasa tidak diperbolehkan buka di siang hari. Boleh beroperasi mulai sore sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Haruji, Rabu 18 Februari 2026.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami minta pelaku usaha menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Satpol PP akan memberikan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penertiban jika pelanggaran terus berulang.
“Kalau masih membandel setelah ditegur, tentu akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Razia tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang kegiatan selama bulan suci Ramadan. Dalam aturan itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi penyegelan tempat usaha.
Haruji menambahkan pemilik warung tetap diperbolehkan memasak pada siang hari, namun pelayanan kepada pembeli baru diizinkan pada sore hari.
Selain warung makan, Satpol PP juga mengimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) di Pandeglang untuk menutup operasional selama bulan Ramadan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











