• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jalan Rusak Makan Korban, Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 22 Februari 2026 19:06
in Hukum
0
Jalan Rusak Makan Korban, Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan
0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 27 Januari 2026, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Menurut pria yang akrab disapa Yayan itu, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya merupakan korban kecelakaan yang dipicu kondisi jalan rusak.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” katanya, Minggu, 22 Februari 2026.

Raden Elang menilai tanggung jawab atas kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan, yakni Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang,” ujarnya.

Raden Elang menegaskan penetapan tersangka terhadap Al Amin seharusnya dihentikan demi hukum, mengingat kliennya dinilai sebagai korban dari kondisi jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: Jalan Rusak Pandeglangpolres pandeglangRaden elang MulyanaSatlantas Polres Pandeglangtukang ojek Pandeglang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terima Kunjungan AHY, Embay Mulya Syarief Sebut Mathla’ul Anwar Konsisten Perkuat Sektor Pendidikan

Next Post

Jaga Stabilitas Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Lakukan Operasi Pasar

Next Post
Jaga Stabilitas Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Lakukan Operasi Pasar

Jaga Stabilitas Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Lakukan Operasi Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.