SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan santunan kecelakaan kerja ratusan juta rupiah kepada ahli waris.
Santunan diberikan tepat pada pelaksanaan Safari Ramadan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten di Pondok Pesantren Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Santunan secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Penyerahan didampingi langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi.
Uus mengatakan, pemberian santunan terhadap keluarga yang ditinggalkan merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga peserta.
Ia mengatakan, ada dua keluarga yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Serang pada momen tersebut dengan nilai total mencapai Rp155 juta.
“Pertama untuk ahli waris almarhumah Tina menerima santunan senilai Rp42 juta. Lalu untuk ahli waris almarhum Abas menerima santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sebesar Rp71 juta,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.
Bantuan tersebut, lanjut Uus, diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga dan menjadi modal sekaligus jaring pengaman sosial untuk melanjutkan kehidupan setelah ditinggal tulang punggung keluarga.
Uus mengungkapkan, kedua peserta tersebut merupakan peserta teladan yang terdaftar dalam lima program perlindungan lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami hadir langsung bersama pemerintah daerah untuk memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Ini adalah janji negara untuk melindungi warganya dari berbagai risiko kerja,” ungkapnya.
Selain santunan tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan masa depan untuk anak yang ditinggalkan, yakni beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Nilai bantuan yang dapat diterima keluarga maksimal mencapai Rp12 juta per tahun. Langkah ini memastikan bahwa meski sang ayah atau ibu telah tiada, cita-cita anak tidak terputus di tengah jalan.*
Editor : Krisna Widi Aria











