SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembahasan besaran insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Pemkab Serang belum mencapai kesepakatan.
Dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu, 25 Februari 2026 malam, usulan besaran insentif masih menemui jalan buntu. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang menyatakan belum sepakat dengan nominal yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan Pemkab Serang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan insentif sebesar Rp1 juta per bulan untuk PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami di Banggar kurang setuju dengan angka Rp1 juta yang ditawarkan oleh tim TAPD. Apalagi ini berkaitan dengan upaya mewujudkan Serang bahagia,” kata Anas saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, kemampuan fiskal daerah dinilai masih memungkinkan untuk memberikan tambahan insentif. Ia menyebut terdapat sejumlah pos anggaran yang belum terealisasi dan dapat menjadi pertimbangan.
“Intinya kami minta angka tersebut dikaji ulang dan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Anas menegaskan, perhitungan insentif harus mempertimbangkan masa kerja, jam kerja, serta beban tugas PPPK paruh waktu. Selain itu, kemampuan fiskal daerah tetap harus menjadi dasar perhitungan.
“Kekuatan fiskal tentu dipertimbangkan, tetapi jangan sampai hanya Rp1 juta juga. Harus ada kelayakan,” tegasnya.
Ia menyebut Pemkab Serang meminta waktu dua hari untuk menghitung ulang besaran insentif dan akan menyampaikan hasil finalisasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, membenarkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang usulan besaran insentif tersebut.
“Jadi lebih ke nilainya. Ada kemungkinan tambahan, tapi tidak terlalu besar,” kata Zaldi.
Ia menjelaskan, hasil perhitungan ulang akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, sebelum disampaikan kembali kepada Banggar DPRD.
“Kalau Jumat malam sudah ada kesepakatan, kemungkinan bisa dieksekusi Senin. Setelah itu ditetapkan oleh Bupati dan Ketua DPRD,” ujarnya.
Hingga saat ini, pembahasan masih berproses dan kedua belah pihak berharap dapat segera mencapai titik temu demi kepastian insentif bagi PPPK paruh waktu.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani Editor: Aas Arbi











