SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Pengawasan diperketat dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan razia ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Selain itu, operasi juga menyasar sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama Ramadan, mulai dari peredaran miras, tempat hiburan, hingga aktivitas lain yang dianggap melanggar aturan daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, saat ini regulasi daerah yang mengatur peredaran miras masih tergolong tindak pidana ringan. Kondisi tersebut dinilai membuat efek jera terhadap pelaku belum maksimal.
“Dengan Perda yang ada, walaupun kita lemah, kita semaksimal mungkin sekemampuan kita dalam rangka untuk menertibkan bagaimana agar anak-anak generasi muda kita tidak membeli minuman keras dengan mudahnya,” ujarnya, Sabtu 7 Maret 2026
Meski demikian, Pemkot Serang tetap berupaya melakukan penertiban menggunakan aturan yang ada. Operasi penindakan terhadap peredaran miras terus dilakukan selama Ramadan.
“Kita berupaya pakai Perda yang ada, walaupun itu masuk tindak pidana ringan, tapi kita upayakan tetap memberantas,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Serang juga mendorong DPRD agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK).
Revisi tersebut diharapkan dapat mempertegas larangan peredaran miras di wilayah Kota Serang.
Menurut Budi, revisi perda tersebut bukan bertujuan melegalkan peredaran miras, melainkan memperkuat larangan dan sanksi yang ada.
“Sesuai dengan tujuan saya dan Pemerintah Kota Serang dalam rangka untuk mempertajam Perdanya, bukan melegalkan. Agar tidak salah paham, tujuan saya bagaimana minuman keras ini dilarang di Kota Serang,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












