SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat bos tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak ditahan. Keempatnya ditahan usai melakukan pengelolaan emas selama hampir satu tahun.
“Semuanya kami lakukan penahanan beberapa waktu yang lalu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa kemarin.
Keempat bos tambang tersebut berinisial AJ, YD, BR dan KK. Kasus yang menjerat keempatnya tersebut mulai ditangani penyidik sejak Desember 2025 lalu.
Pengusutan kasus tersebut mulai dilakukan setelah maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut. “Kami mulai melakukan penyelidikan sejak Desember tahun lalu,” kata Yudhis.
Selain keempatnya, penyidik sebelumnya juga menetapkan seorang bos tambang berinisial AU. Dari kasus yang menjerat AU, penyidik melakukan pengembangan dan didapati keterlibatan empat pelaku lain. “Total ada lima orang tersangka,” kata perwira menengah Polri ini.
Kelimanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto menambahkan kelimanya merupakan pengelola tambang emas di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Mereka menampung emas batuan dari para gurandil.
“Emas batuan ini kalau mereka sebut sebagai beban, diambil di TNGHS tapi diolah di Cibeber,” katanya.
Praktik pengelolaan emas oleh para pelaku tersebut juga melibatkan pihak lain yang berperan sebagai pemasok sianida. Pemasok tersebut saat ini sedang dicari. “Yang masok sianida (sedang dicari-red) sama peralatan mengelola emas,” ujarnya.
Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” tuturnya.
Editor Daru










