SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Sumpena ditangkap petugas Polda Banten. Warga Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ditangkap atas kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus dugaan penipuan ini sudah berjalan sejak Juli 2023. Terdakwa menjanjikan kepada korban, KGP Bayu Samudro, bisa menggandakan uang.
Tergiur janji tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp13,3 juta ke rekening yang diberikan terdakwa. Namun, hingga dua tahun berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung ada.
Kecurigaan memuncak saat korban mendapat informasi bahwa terdakwa berada di rumahnya, pada Selasa dinihari, 28 Oktober 2025. Saat didatangi, ternyata sudah banyak korban yang juga menagih janji serupa.
“Di lokasi ditemukan uang rupiah dan dollar Amerika yang diduga palsu,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 20 Maret 2026.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polda Banten. Petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 961 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, ratusan lembar dollar Amerika pecahan USD 100 dan USD 50 uang yang ditempel di sterofoam.
Kemudian, puuluhan ikat kertas menyerupai uang, peti kayu berisi uang pecahan Rp100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari beberapa orang. “Uang palsu didapat secara cuma-cuma dari seseorang bernama Aki Jali,” kata JPU.
Sementara dollar palsu dibeli dengan harga Rp7 juta melalui perantara. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bank Indonesia dan pemeriksaan kriminalistik memastikan seluruh uang tersebut palsu.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Reporter: Fahmi











