slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Batas Usia Calon Presiden dalam Hukum Pemilu Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Konstitusional

Redaksi by Redaksi
26-03-2026 10:19:48
in Berita Utama, Opini
Batas Usia Calon Presiden dalam Hukum Pemilu Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Konstitusional

Salsa Ardilla Oktavia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Isu batas usia calon presiden dalam hukum pemilu di Indonesia terus menjadi perhatian publik. Topik ini tidak hanya berkaitan dengan syarat administratif pencalonan, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan, kepastian hukum, serta praktik demokrasi konstitusional.

Batas usia dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan tingkat kedewasaan, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan calon presiden. Namun, perubahan atau penafsiran aturan yang dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan dan bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Baca Juga :

Universitas Pamulang Dorong Penguatan BUMDes Cikamunding, Lewat Optimalisasi Komunikasi Organisasi

Menggali Potensi Digital, Dosen UNPAM Bekali Siswa SMK Raudhatul Muawanah Hadapi Era Pemasaran Modern

Lawyer Touring Club Banten dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Law On The Road

Telkomsel dan Unpam Kolaborasi Dukung Pembelajaran Digital di Lingkungan Kampus

Secara normatif, pengaturan syarat calon presiden berlandaskan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 169 huruf q, ditegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Namun, dinamika hukum berkembang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan penafsiran bahwa batas usia minimal dapat dikecualikan bagi individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum. Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, hal ini menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku.

Putusan tersebut memicu perdebatan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam teori hukum, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai negative legislator, yaitu membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam putusan ini, Mahkamah dinilai melampaui peran tersebut dengan menghadirkan norma baru melalui pengecualian batas usia. Akibatnya, kepastian hukum berpotensi melemah karena norma yang sebelumnya bersifat umum menjadi kondisional.

Selain itu, pengecualian bagi kepala daerah menimbulkan persoalan dalam prinsip equality before the law. Tidak semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala daerah, sehingga kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam hak politik. Dalam perspektif keadilan konstitusional, kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan yang belum sepenuhnya adil.

Putusan tersebut juga memunculkan diskursus tentang pentingnya menjaga independensi dan etika lembaga peradilan. Dalam negara hukum modern, independensi tidak hanya diukur dari aspek formal, tetapi juga dari persepsi publik terhadap integritas lembaga. Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan dalam setiap putusan harus dihindari demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam perspektif rechtstaat, setiap peraturan perundang-undangan—termasuk hukum pemilu—harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan di hadapan hukum. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menuntut regulasi yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Karena itu, setiap perubahan atau penafsiran norma pemilu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Langkah ini penting untuk mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Menurut penulis, ketentuan batas usia calon presiden tetap relevan untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional. Faktor kematangan emosional, pengalaman, serta kemampuan pengambilan keputusan strategis menjadi alasan utama pentingnya batas usia tersebut. Namun, penerapannya harus konsisten dan tidak diskriminatif.

Apabila perubahan dianggap perlu, maka prosesnya sebaiknya dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai melalui mekanisme legislasi yang sah dan partisipatif. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum serta menghindari persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Dengan demikian, pemerintah dan lembaga legislatif perlu menetapkan dan menegakkan aturan batas usia calon presiden secara tegas, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan umum. Perubahan regulasi pemilu idealnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat guna menciptakan kepastian hukum serta menjamin persaingan politik yang adil.

Di sisi lain, peran aktif masyarakat dan lembaga negara juga krusial dalam mengawal demokrasi. Menjunjung tinggi etika, independensi hukum, dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Penulis: Salsa Ardilla Oktavia

Mahasiswi Semester I Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)

Editor: Mastur Huda

Tags: Batas Usia Calon PresidenHukum Pemilu IndonesiaUniversitas PamulangUnpam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Elkan Baggott Comeback! Lini Pertahanan Timnas Indonesia Kian Kokoh Jelang FIFA Series 2026

Next Post

Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Related Posts

Universitas Pamulang Dorong Penguatan BUMDes Cikamunding, Lewat Optimalisasi Komunikasi Organisasi
Utama

Universitas Pamulang Dorong Penguatan BUMDes Cikamunding, Lewat Optimalisasi Komunikasi Organisasi

by Eko Fajar
Jumat, 24 April 2026 18:56

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID - Universitas Pamulang PSDKU Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat...

Read moreDetails

Menggali Potensi Digital, Dosen UNPAM Bekali Siswa SMK Raudhatul Muawanah Hadapi Era Pemasaran Modern

Lawyer Touring Club Banten dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Law On The Road

Telkomsel dan Unpam Kolaborasi Dukung Pembelajaran Digital di Lingkungan Kampus

Utamakan Daya Saing, Dosen UNPAM Serang Bekali Siswa SMK Al-Khaeriyah dengan Jurus Personal Branding

Ketimpangan Pangan Jadi Sorotan, UNPAM Kampus Serang: Perlu Ada Penguatan Pertanian

Refleksi 1984 Orwell pada World App dan Perlindungan Data Pribadi

Restu, Dosen Muda Unpam Viral di Media Sosial Berkat Konten Pendidikan

Belajar Pengawasan Pelayanan Publik, Mahasiswa Universitas Pamulang Kunjungi Ombudsman RI

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Next Post
Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Veda Ega Melesat! Talenta Muda Indonesia Siap Saingi Dominasi Moto3 2026

Veda Ega Melesat! Talenta Muda Indonesia Siap Saingi Dominasi Moto3 2026

Bupati Pandeglang Monitor Pos Pam dan Pantai Carita, Pastikan Mudik Aman dan Wisata Nyaman

Bupati Pandeglang Monitor Pos Pam dan Pantai Carita, Pastikan Mudik Aman dan Wisata Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40
Pembinaan Lapas kelas IIA Cilegon

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Minggu, 17 Mei 2026 16:45
Kunjungan relawan Jepang ke Jembatan Rapuh di Ciseke (Doc Relawan FBN)

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Minggu, 17 Mei 2026 16:06
Bupati Tangerang saat berziarah dan dan melihat hasil pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Minggu, 17 Mei 2026 15:53
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40
Pembinaan Lapas kelas IIA Cilegon

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Minggu, 17 Mei 2026 16:45
Kunjungan relawan Jepang ke Jembatan Rapuh di Ciseke (Doc Relawan FBN)

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Minggu, 17 Mei 2026 16:06
Bupati Tangerang saat berziarah dan dan melihat hasil pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Minggu, 17 Mei 2026 15:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

by Eko Fajar
Minggu, 17 Mei 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua Terpilih KONI Kabupaten Serang periode 2026-2030 Syamsul Rizal Djahidi menargetkan Kabupaten Serang masuk tiga besar pada...

Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 17:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sri Maryati mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman cobek yang dilakukan oleh adik tirinya, Hadi Satria...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak