SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang pria berinisial ES alias Bohel yang diduga sebagai pemasok merkuri untuk aktivitas pengelolaan emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 kilogram merkuri yang diduga akan digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya kurir bernama Sidik.
Sidik sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Raya Bayah–Cikotok, tepatnya di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Februari 2026.
“Sidik tertangkap tangan membawa 14 botol plastik berisi merkuri dengan total berat sekitar 14 kilogram,” ujar Dhoni.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi F 3724 FFV. Berdasarkan keterangan Sidik, merkuri itu merupakan milik ES alias Bohel.
Rencananya, merkuri tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial KU di wilayah Bayah dengan harga Rp2,4 juta. Dalam aksinya, Sidik mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp150 ribu dari ES.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ES alias Bohel di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak.
Saat diamankan, ES mengakui bahwa merkuri yang dibawa Sidik adalah miliknya. Ia juga mengaku baru menjalankan bisnis tersebut dan merkuri diduga kuat digunakan untuk pengolahan emas ilegal.
“Pengakuannya, merkuri tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelas Dhoni.
Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali membeli merkuri dari pemasok tersebut. Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor: Mastur Huda











