LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswa SMP (15 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban pencabulan tetangganya.
Saat ini, kejadian sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, pada Sabtu 28 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Dedi Sumbowo, mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm Jakarta Barat dengan nomor perkara : LP/B/87/lll/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.
Ia menjelaskan dugaan pencabulan pelaku, terjadi dua kali yakni pada pada November 2025 dan Februari 2026.
“Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Maja. Sebelumnya sempat dilaporkan, dan kini menjadi atensi Kapolres Lebak,” kata Dedi kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Minggu 29 Maret 2026.
Dari informasi ibu korban, pelaku AN masuk kedalam rumah korban dengan cara membobol jendela rumah dan pada saat itu korban tengah tertidur di rumahnya lalu melakukan tidakannya.
Selain itu, demi menutupi tindakan pelaku mengancam korban yang masih dibawah umur, jika melapor akan dibunuh.
Ia juga menyebutkan kondisi korban saat ini memprihatinkan. Korban mengalami tekanan psikologis.
“Korban membutuhkan pendampingan serius, termasuk trauma healing. Kami akan berkoordinasi dengan KPAI dan DP3AKB,” terangnya.
Dedi menambahkan, pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kami terpanggil melihat kondisi korban yang juga berasal dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong, saat dihubungi melalui telepon belum memberikan respon terkait kejadian ini.
Editor: Abdul Rozak











