LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau fork from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak.
Pemberlakuan WFH setiap hari Jumat mendindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Berlakunya mulai 1 April. Tapi mulai pelaksanaan Jumat depan, karena Jumat ini libur (wafat Isa Almasih. WFH hanya berlaku setiap hari Jumat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, Kamis 2 April 2026.
Ia mengatakan, adanya kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, terkait efisiensi BBM, energi dan lainya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemkab lebak para kepala OPD, agar melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana yang telah diatur,” katanya.
Kendatidemikian, kata Fakhri, bahwa kebijakan WFH tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO).
“Tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya,” katanya.
Adapun pejabat dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO diantaranya, pejabat eselon II, eselon III administrator, Camat, Lurah, BPBD, Satpol-PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, Puskesmas, RSUD Adjidarmo, Labkesda.
Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Musium Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak UPTD Lebkes Hewan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











