LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Sebanyak 10 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak kosong. Saat ini, seluruh jabatan itu diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Selain itu, jabatan Sekda Kabupaten Lebak juga kosong dan dijabat oleh Penjabat (Pj).
Kekosongan itu, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Ia mendesak Bupati Lebak untuk segera menata ulang struktur birokrasi dengan mengisi sejumlah jabatan strategis.
“Ada 10 OPD yang kosong bahkan sudah ada yang satu tahun lebih. Tentunya, ini terlalu lama dan mesti segera diisi oleh pejabat definitif,” tegas Juwita, Rabu, 15 April 2026.
Juwita menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat jalannya pemerintahan, khususnya dalam percepatan program kerja dan pengambilan keputusan strategis di tingkat OPD.
Menurutnya, jabatan yang terlalu lama kosong dapat berdampak pada ketidakpastian arah kebijakan. Selain itu, pejabat dengan status sementara cenderung terbatas dalam mengambil langkah strategis.
“Pengambilan keputusan seringkali lambat karena harus melalui konsultasi dengan atasan. Umumnya juga hanya menjalankan rutinitas tanpa banyak terobosan,” ujar politisi PDIP ini.
Ia menegaskan, Bupati Lebak memilik kewenangan pengisian jabatan. Namun, perangkat daerah yang memiliki kewenangan tersebut harus aktif menyiapkan proses mutasi, rotasi, maupun promosi agar kekosongan jabatan tidak berlarut.
Untuk itu, Juwita mendorong Pemkab melakukan pengisian jabatan secara terbuka dan transparan. “Khususnya untuk posisi eselon II melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding),” ujarnya.
“Penempatan pejabat definitif penting untuk memastikan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan,” katanya.
Selain itu, penataan birokrasi ini juga mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Kami ingin birokrasi di Lebak berjalan solid. Jika terlalu banyak kosong, kinerja tidak akan optimal,” ujarnya.
10 Jabatan Kosong
Sepuluh jabatan eselon II yang kosong itu yakni Dinas Koperasi dan UKM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan Asda III, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperinda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Direktur RSUD Adjidarmo.
Editor : Rostinah











