SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KN (43) oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Waringinkurung, Kabupaten Serang diamankan warga. Ia diamankan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya, NA (17).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini berawal pada Januari 2025 lalu. Pada saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak hubungan suami istri.
Ajakan tersebut langsung ditolak korban. Namun, pelaku yang sedang berduaan dengan anak sambungnya itu langsung mengancam akan membunuh korban. “Korban ini pada saat kejadian diancam akan dibunuh dan ibunya akan dibuat sengsara,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.
Takut dengan ancaman pelaku, korban memilih untuk bungkam. Sikap tersebut membuat pelaku mengulangi lagi perbuatannya pada Selasa (17/3/2026). Korban dihubungi melalui telepon dan diminta untuk datang ke sebuah tempat di Kramatwatu. Di tempat tersebut, korban kembali diancam. “Pelaku ini menurut keterangan korban diancam, pengancamannya dengan akan membunuh ibunya,” ungkapnya.
Beberapa setelah kejadian tersebut atau tepatnya, Minggu (29/3/2026), pelaku kembali melakukan perbuatannya. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku berbuat cabul terhadap pelajar menengah tersebut. “Kejadian terakhir Hari Minggu (29/3/2026),” kata perwira menengah Polri ini.
Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan bejat ayah tirinya akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya. Mendengar pengakuan korban, bibinya lantas menghubungi ayah kandung korban yang saat itu sedang bekerja di daerah Riau.
“Mendapat informasi tersebut ayah korban ini pulang untuk menemui korban,” kata Alfano didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Kasus asusila terhadap anak tiri ini kemudian menyebar di kalangan warga. Mereka yang geram lantas mencari pelaku dan menangkapnya. “Pelaku ini diamankan di daerah Waringinkurung,” ujar Alfano.
Pelaku yang sudah diamankan warga, diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Waringinkurung. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Polresta Serang Kota karena berkaitan dengan anak dibawah umur. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Alfano.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, dia juga sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, ayat (4) dan ayat (9) Jo Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











