KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penataan dan normalisasi Kali Cirarab terus dilakukan melalui penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran sungai. Pemerintah daerah menargetkan proses penertiban tersebut selesai dalam waktu dua minggu.
Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, mengatakan penertiban bangunan liar sudah dimulai sejak Minggu lalu. Saat ini, prosesnya tinggal menyisakan sekitar 700 meter lagi di sepanjang bantaran Kali Cirarab.
“Penertiban bangunan liar dalam rangka normalisasi sungai sudah berjalan, dan saat ini tinggal sekitar 700 meter lagi,” ujar Nurhanudin, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, sebagian bangunan telah ditertibkan secara mandiri oleh masyarakat yang menyadari bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara. Pihaknya optimistis seluruh proses penertiban dapat diselesaikan dalam dua pekan ke depan.
“Targetnya, dua minggu ini penertiban bangunan liar bisa segera rampung,” ungkapnya.
Setelah penertiban selesai, tahapan berikutnya adalah normalisasi sungai melalui pengerukan lumpur guna memperlancar aliran air dan mengurangi potensi banjir.
Di sisi lain, Nurhanudin menyebut terdapat sekitar dua bangunan yang mengklaim memiliki legalitas kepemilikan lahan. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pengukuran ulang.
“Ada pihak yang mengklaim bangunannya berdiri di atas lahan sendiri. Besok akan dilakukan pengukuran ulang bersama BPN untuk memastikan legalitasnya,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah tempat ibadah seperti masjid, musala, dan gereja juga terdampak penertiban karena sebagian bangunannya berada di bantaran sungai. Namun, penertiban telah dilakukan secara mandiri oleh pengelola masing-masing.
Pemerintah daerah, lanjut Nurhanudin, tetap menghormati kepemilikan bangunan yang memiliki legalitas sah. Namun, seluruh klaim akan diverifikasi melalui uji pembuktian bersama BPN.
“Kami menghormati jika ada bangunan yang memiliki sertifikat. Namun, pembuktiannya akan dilakukan bersama BPN untuk memastikan keabsahannya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











