SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tidak ragu mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) bagi koordinator maupun juru parkir (jukir) yang tidak menjalankan kewajibannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kebocoran retribusi parkir yang nilainya disebut mencapai Rp9 miliar.
Muji menjelaskan, angka kebocoran retribusi parkir sebesar Rp9 miliar yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Serang bukan terjadi dalam satu tahun anggaran saja. Nilai tersebut merupakan akumulasi target pendapatan yang tidak tercapai sejak 2019 hingga 2025, khususnya dari sektor parkir.
“Ternyata setelah kami telusuri, Rp9 miliar untuk Dishub ini dihitung sejak 2019, jadi bukan hanya di 2025. Artinya target anggaran yang tidak tercapai diakumulasi dari 2019 sampai 2025,” kata Muji, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Muji, dugaan kebocoran retribusi parkir terjadi di tingkat koordinator maupun juru parkir di lapangan. Ia menyebut ada jukir yang hanya menyetorkan sekitar Rp2 juta per bulan, padahal target pendapatan yang seharusnya bisa dicapai mencapai Rp10 juta.
“Pak Wali bilang kebocoran Rp9 miliar karena juru parkir. Ada jukir yang hanya menyetor Rp2 juta setiap bulan, padahal target realisasinya Rp10 juta,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kota Serang meminta Dishub segera mengubah mekanisme pembayaran setoran parkir agar lebih tertib dan transparan.
Muji menegaskan, setoran parkir sebaiknya sudah masuk 100 persen pada awal bulan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah.
“Oleh karena itu saya minta Dishub segera melakukan perubahan sistem pembayaran. Salah satunya, pada awal bulan dari tanggal 1 sampai 10 mereka harus setor 100 persen,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











