• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 29 Mei 2026 17:36
in Berita Utama, Pandeglang
0
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Sekda Pandeglang Asep Rahmat menjelaskan status Ahmad Mursidi masih sebagai ASN aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Asep menjelaskan, status ASN Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Rahmat, Jumat, 29 Mei 2026.

Diketahui, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Seiring proses hukum berjalan, muncul desakan dari berbagai pihak agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan Kepala DPMPTSP. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati agar lebih fokus menghadapi persoalan hukum, keluarga korban, serta kondisi kesehatannya.

Atas desakan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala DPMPTSP dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati.

Asep Rahmat menegaskan, proses mutasi ASN khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan hak kepegawaian seorang ASN.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai regulasi ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara terhadap ASN baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan menjalani penahanan.

Apabila seorang ASN berstatus tersangka namun tidak ditahan, maka secara administratif masih berstatus aktif dan tetap tunduk pada ketentuan disiplin serta evaluasi kinerja yang berlaku.

“Mutasi pegawai yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, maupun pelantikan pejabat ASN sesuai mekanisme dan ketentuan BKN,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ahmad MursidiASNDPMPTSP PandeglangMutasi ASNsekda pandeglangStaf Ahli Bupati Pandeglangtersangka ASN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Next Post

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Next Post
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Honda AT Family Day Hadirkan Aktivitas Olahraga dan Kreatif di Serang

Honda AT Family Day Hadirkan Aktivitas Olahraga dan Kreatif di Serang

by Eko Fajar
Rabu, 9 September 2026 15:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran menghadirkan Honda AT Family Day dengan rangkaian aktivitas olahraga dan kreatif bagi masyarakat di...

Trotoar 3,5 Meter Disiapkan di Jalan Kiasnawi Kota Tangerang

Trotoar 3,5 Meter Disiapkan di Jalan Kiasnawi Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Rabu, 9 September 2026 14:50
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan pembangunan trotoar selebar 3,5 meter di kedua sisi Jalan Kiasnawi, Kecamatan Tangerang. Fasilitas...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.