SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Masyarakat Serang Utara, Kabupaten Serang yang tergabung dalam Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Kabupaten Serang, mendatangi kantor Pemkab Serang.
Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut dua surat yang sudah dilayangkan ke Pemkab Serang agar mereka bisa melakukan audiensi dengan Pemkab Serang membahas mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Namun demikian, dari dua surat yang dilayangkan, belum mendapatkan jawaban dari Pemkab Serang. Untuk itu, perwakilan FKPN kemudian mendatangi Pemkab Serang, untuk menanyakan mengenai kapan mereka akan dijadwalkan untuk melakukan audienasi.
Koordinator FKPN, Amrin Fasa, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat audiensi baik ke DPRD maupun ke Pemkab Serang sejak untuk melaksanakan audienasi.
Bahkan, surat pertama sudah dikirim sejak enam bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan. “Surat ke dua kita layangkan satu Minggu lalu, kedatangan kita ke sini ialah untuk memastikan kapan audiensi bisa dilakukan,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Ia mengatakan, salah satu point yang ingin dibahas dalam pelaksanaan audiensi ialah mengenai rencana perubahan RTRW Kabupaten Serang.
“Bagi kami perubahan tata ruang itu adalah isu yang sangat vital gitu karena tata ruang ini adalah rencana yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Satu, dia akan merubah pola ruang nanti seperti apa, terkait dengan sosialnya nanti seperti apa, lingkungannya nanti seperti apa kan kayak gitu tuh. Jadi ini sebetulnya adalah isu strategis,” ujarnya.
Untuk itu, dalam pembahasan revisi tataruang, harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hal ini agar, produk yang dihasilkan memang menyentuh pada kebutuhan masyarakat.
“Kami sih mensinyalir bahwa perubahan tata ruang ini jangan hanya sekedar titipan dari perusahaan tertentu, produk pesanan. Tidak atas dasar seharusnya tata ruang itu,” ujarnya.
Ia mengaku, meskipun isu mengenai rencana tata ruang sudah ramai di media, namun masyarakat Serang Utara khususnya, belum pernah diajak bicara mengenai rencana tersebut oleh Pemkab Serang.
“Seperti halnya di wilayah Pontirta, kalau daya dukung dan daya tampungnya adalah pertanian dan perikanan, maka di tata ruang harus itu. Tidak boleh dirubah, misalnya menjadi kawasan industri pun harus industri yang mengolah produk pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riadi, mengatakan pihaknya mendorong agar DPRD Kabupaten Serang ataupun Pemkab Serang berani bersuara untuk menjamin revisi RTRW yang dilakukan memang berpihak pada rakyat.
“Di situ ada masyarakat, di situ ada sosial, di situ ada ekonomi, di situ ada politik, ada budaya. Jadi jangan semena-mena untuk mencoret-coret tata ruang terutama wilayah utara gitu. Nah, sulit untuk tidak mengatakan bahwa perubahan RTRW di Serang Utara ini lekat dengan kepentingan oligarki,” ujarnya.
Indikasi tersebut terlihat dari keluarnya izin PKKPR dari dua perusahaan PT Pandu Permata Indah dan juga PT Bahana Karunia Indah memiliki izin untuk melakukan pembebasan lahan di Serang Utara.
Kalau dilihat dua perusahaan tersebut, sahamnya 99 persembahan milik perusahaan properti yakni PT Alam Sedayu Makmur. “Sahamnya dipegang oleh Agung Sedayu Group. Nah, kita sudah ketahui ekspansi industrinya Agung Sedayu Group seperti apa,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











