SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IV ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat.
Kejati Banten menyatakan, penahanan IV karena terlibat dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa, bukan perkara First Travel seperti yang sempat beredar di sejumlah informasi publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IV merupakan jaksa aktif di Kejati Banten yang kini sedang diproses secara hukum di Kejati Jawa Barat.
“Iya, benar, yang bersangkutan (IV-red) memang jaksa di sini (Kejati Banten-red). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Jonathan menegaskan bahwa kasus yang menjerat IV tidak ada kaitannya dengan dugaan penggelapan aset dalam perkara First Travel. Ia menyebut informasi yang mengaitkan IV dengan kasus tersebut adalah tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat IV menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok. Dalam kapasitas tersebut, IV diduga terlibat dalam pengelolaan aset sitaan yang berasal dari perkara KSP Pandawa.
Sementara itu, sumber RADARBANTEN.CO.ID di lingkungan Kejati Jawa Barat membenarkan bahwa IV telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
“Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” ungkap sumber tersebut.
Editor: Agus Priwandono










