SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Jumat malam, 17 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Suyono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan lintas instansi.
Sebanyak 60 personel Ditresnarkoba Polda Banten diterjunkan dalam operasi tersebut, bersama Denpom III/4 Serang dan Bidpropam Polda Banten.
“Razia tempat hiburan malam ini melibatkan personel gabungan untuk memastikan pelaksanaan berjalan maksimal,” katanya melalui siaran pers yang diterima Sabtu, 18 April 2026.
Suyono menjelaskan, razia tidak hanya menyasar peredaran narkoba secara umum, tetapi juga mengantisipasi modus baru yang mulai marak. Salah satunya adalah penggunaan vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan vape yang mengandung etomidate. Ini menjadi salah satu modus baru yang perlu diwaspadai,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan razia turut dilibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) guna mendukung proses pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan, sehingga kegiatan berjalan sesuai prosedur dan lebih optimal.
Suyono berharap, kegiatan preventif ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Melalui razia ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Abdul Rozak









