slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi BTN Cabang BSD Tangsel Rp 13,9 Miliar Dinilai Tak Tuntas

Fahmi by Fahmi
19-04-2026 15:38:50
in Hukum

Neril Afdi Kuasa hukum dari mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN BSD Tangsel, Hadeli

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar dinilai tidak tuntas. Sebab, ada pihak lain yang dianggap turut terlibat dan layak menjadi tersangka.

Neril Afdi selaku kuasa hukum mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN BSD Tangsel, Hadeli menilai bahwa penanganan kasus tersebut tidak memberikan rasa keadilan. Sebab, dalam fakta persidangan, terdapat peran aktif dari pihak lain. “Harus ada tersangka lain,” ujarnya Minggu 19 April 2026.

Baca Juga :

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Neril menegaskan jika kliennya dipermasalahkan dalam kasus ini maka Indra Jaya juga patut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, Indra Jaya, dinilai telah mempengaruhi Hadeli dalam meloloskan dua debitur untuk pengajuan kredit masing-masing senilai Rp 450 juta. “Dua debitur ini karyawan dia (Indra Jaya-red),” ujarnya.

Indra Jaya dan Hadeli diakui Naril saling berhubungan karena tergabung dalam Forum Komunikasi Minangkabau Banten (FKMB). “Indra Jaya ini ketuanya, sedangkan klien kami ini wakilnya,” katanya.

Karena hubungan tersebut, Hadeli dipengaruhi dan membantu mengajukan karyawan Indra Jaya yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan untuk mendapatkan kredit. Padahal, data Dinar dan Dodi hanya dipakai untuk pengajuan kredit.

“Klien kami ini pengaruhi Indra Jaya, dia ini (Indra Jaya-red) tidak bisa mengajukan kredit karena namanya sudah jelek (dalam catatan bank-red),” ungkapnya.

Divonis Ringan

Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu malam 15 April 2026, Hadeli divonis ringan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Dalam putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono, Hadeli dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 9,7 miliar seperti yang dituduhkan JPU. Meski demikian, dia tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut.

“Tidak ada bukti bahwa klien kami menerima aliran dana seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu, tidak dibebankan uang pengganti,” kata Neril.

Neril mengakui dirinya masih keberatan atas putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah. Namun demikian, dia tetap menghormati putusan tersebut.

“Secara umum kami memang masih ada sedikit keberatan karena klien kami masih dinyatakan bersalah. Namun dari sisi pertimbangan hukum dan lamanya hukuman, klien kami divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara,” katanya.

Neril menegaskan bahwa vonis tersebut murni berdasarkan pertimbangan hakim, tanpa adanya intervensi pihak manapun. Ia bersyukur, dalam uraian putusan, majelis hakim banyak mengambil nota pembelaannya. “Hampir semua dipakai (nota pembelaan dalam putusan-red),” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan berupa pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar subsider dua tahun.

Khusus SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, dia dibebaskan majelis hakim. Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp12 miliar lebih.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diskominfo Tangsel Buka Peluang Rekrut Siswa Berprestasi di Program Digital

Next Post

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

Related Posts

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 
Lebak

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

by Nurabidin
Selasa, 21 April 2026 14:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Hari Kartini dimanfaatkan untuk memperkuat peran perempuan dalam menjaga kesehatan keluarga. Momentum Hari Kartini pun menjadi pengingat bahwa...

Read moreDetails

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Fokus Infrastruktur Perbatasan, Budi Rustandi Genjot Perbaikan Jalan Rusak di Kota Serang

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Next Post

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

Pemkot Serang Bakal Perbaiki Sarana dan Fasilitas Rumah Potong Hewan Tahun Depan

Musywil GEMA Al-Khairiyah Banten 2026, Supardi Nahkodai Kepengurusan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Selasa, 21 April 2026 14:03
Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 21 April 2026 13:55
Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Selasa, 21 April 2026 13:50
Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Selasa, 21 April 2026 13:30
Fokus Infrastruktur Perbatasan, Budi Rustandi Genjot Perbaikan Jalan Rusak di Kota Serang

Fokus Infrastruktur Perbatasan, Budi Rustandi Genjot Perbaikan Jalan Rusak di Kota Serang

Selasa, 21 April 2026 13:25
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03
Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Selasa, 21 April 2026 14:03
Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 21 April 2026 13:55
Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Selasa, 21 April 2026 13:50
Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Selasa, 21 April 2026 13:30
Fokus Infrastruktur Perbatasan, Budi Rustandi Genjot Perbaikan Jalan Rusak di Kota Serang

Fokus Infrastruktur Perbatasan, Budi Rustandi Genjot Perbaikan Jalan Rusak di Kota Serang

Selasa, 21 April 2026 13:25
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

Libatkan IDI dan DWP, Belia Hasbi Serukan Gerakan Deteksi Dini Kanker 

by Nurabidin
Selasa, 21 April 2026 14:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Hari Kartini dimanfaatkan untuk memperkuat peran perempuan dalam menjaga kesehatan keluarga. Momentum Hari Kartini pun menjadi pengingat bahwa...

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Hari Kartini, Intan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

by Mulyadi
Selasa, 21 April 2026 13:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pada perayaan hari Kartini, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak