SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar dinilai tidak tuntas. Sebab, ada pihak lain yang dianggap turut terlibat dan layak menjadi tersangka.
Neril Afdi selaku kuasa hukum mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN BSD Tangsel, Hadeli menilai bahwa penanganan kasus tersebut tidak memberikan rasa keadilan. Sebab, dalam fakta persidangan, terdapat peran aktif dari pihak lain. “Harus ada tersangka lain,” ujarnya Minggu 19 April 2026.
Neril menegaskan jika kliennya dipermasalahkan dalam kasus ini maka Indra Jaya juga patut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, Indra Jaya, dinilai telah mempengaruhi Hadeli dalam meloloskan dua debitur untuk pengajuan kredit masing-masing senilai Rp 450 juta. “Dua debitur ini karyawan dia (Indra Jaya-red),” ujarnya.
Indra Jaya dan Hadeli diakui Naril saling berhubungan karena tergabung dalam Forum Komunikasi Minangkabau Banten (FKMB). “Indra Jaya ini ketuanya, sedangkan klien kami ini wakilnya,” katanya.
Karena hubungan tersebut, Hadeli dipengaruhi dan membantu mengajukan karyawan Indra Jaya yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan untuk mendapatkan kredit. Padahal, data Dinar dan Dodi hanya dipakai untuk pengajuan kredit.
“Klien kami ini pengaruhi Indra Jaya, dia ini (Indra Jaya-red) tidak bisa mengajukan kredit karena namanya sudah jelek (dalam catatan bank-red),” ungkapnya.
Divonis Ringan
Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu malam 15 April 2026, Hadeli divonis ringan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Dalam putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono, Hadeli dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 9,7 miliar seperti yang dituduhkan JPU. Meski demikian, dia tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut.
“Tidak ada bukti bahwa klien kami menerima aliran dana seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu, tidak dibebankan uang pengganti,” kata Neril.
Neril mengakui dirinya masih keberatan atas putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah. Namun demikian, dia tetap menghormati putusan tersebut.
“Secara umum kami memang masih ada sedikit keberatan karena klien kami masih dinyatakan bersalah. Namun dari sisi pertimbangan hukum dan lamanya hukuman, klien kami divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara,” katanya.
Neril menegaskan bahwa vonis tersebut murni berdasarkan pertimbangan hakim, tanpa adanya intervensi pihak manapun. Ia bersyukur, dalam uraian putusan, majelis hakim banyak mengambil nota pembelaannya. “Hampir semua dipakai (nota pembelaan dalam putusan-red),” ungkapnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan berupa pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar subsider dua tahun.
Khusus SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, dia dibebaskan majelis hakim. Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp12 miliar lebih.
Editor: Abdul Rozak











