SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Aparat kepolisian mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pesisir Pantai Urugan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Keduanya yakni Nurhasanah dan Sujay Ardiansyah. Mereka diamankan saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi lokasi yang dikirim oleh seseorang bernama Arya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan pesisir tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat bersih sekitar 3,3 gram,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 20 April 2026.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, Nurhasanah diketahui mengenal pemasok barang melalui media sosial sejak akhir 2025. Ia kemudian ditawari untuk membantu mengedarkan barang tersebut dengan imbalan uang dan sebagian untuk dikonsumsi.
“Pada hari kejadian, Nurhasanah bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil paket tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas,” ungkap JPU.
Saat ini, kedua terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok Arya yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











