Home Hukum

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 10:43
in Hukum
0

Kedua pelaku saat diamankan di Polres Serang

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa (28/4/2026) dinihari.

Keduanya diamankan lantaran terlihat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AM (20) dan DT (19). Keduanya merupakan warga asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Diamankan di rumah pelaku AM,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan saat keduanya sedang bermain game online Mobile Legends sekira pukul 00.30 WIB.

“Keduanya kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar. “Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bondan RahadiansyahKapolres Andri Kurniawanpengedar tembakau gorilapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wagub Banten Soroti Program MBG, Masih Ditemukan Dapur Tidak Higienis

Next Post

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Next Post

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 10:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dilantik sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Maulana Yusuf Banten (STIA MYB) periode 2026–2031, Erdi Rujikartawi...

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 09:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten masih mengkaji penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.