SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten masih mengkaji penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis.
Kasus yang dilaporkan PT Gandasari Energi tersebut hingga kini belum dihentikan, meski kedua belah pihak dikabarkan telah berdamai.
“Belum (diterbitkan SP3-red), masih dipelajari (untuk penghentian perkara-red),” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain Sabihis, perkara tersebut juga menjerat Suherman dan Nano Sutarno. Ketiganya telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten sejak Jumat, 24 Juli 2026.
“Penahanan ketiganya ditangguhkan,” ujar Endang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, ketiga tersangka ditahan sejak Rabu, 8 Juli 2026. Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Maruli menjelaskan, perkara bermula dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi di wilayah Bojonegara pada 2022. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.
“Dana tersebut di antaranya diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta dengan realisasi pembayaran Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta dengan pembayaran Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan,” jelasnya.
Setelah kegiatan reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, perusahaan belum melunasi sisa dana kompensasi dan CSR tersebut.
Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan. Dalam aksi itu, massa menuntut pembayaran sisa dana kompensasi dan diduga merusak portal milik PT Gandasari Energi.
Empat hari kemudian, Senin, 6 Juli 2026, massa kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi.
“Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Sabihis, Abdul Mukhit, mengatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Bahkan, pelapor disebut telah mencabut laporan kepolisian.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan manajemen PT Gandasari Energi yang telah berbesar hati mencabut laporan polisinya,” kata Mukhit.
Ia berharap penyidik segera menerbitkan SP3 melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi

