• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 6 Mei 2026 07:20
in Berita Utama, Kabupaten Serang
DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama DLH Kabupaten Serang saat melakukan pengawasan ke Kawasan Industri Modern Cikande.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pengelola Kawasan Industri Modern Cikande segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada 2027.

Keberadaan IPAL komunal dinilai sangat penting untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan tersebut. Selain itu, pembangunan IPAL komunal juga menjadi kewajiban bagi pengelola kawasan industri.

RelatedPosts

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 18:16
Waspadai Bencana di Musim Penghujan

DPRD Lebak Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

Rabu, 7 Oktober 2026 18:09
20 Puskesmas Dipimpin Plt

20 Puskesmas di Lebak Dipimpin Pelaksana Tugas, Ini Penjelasan Dinkes

Rabu, 7 Oktober 2026 17:48
Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Capai 70 Persen

Proyek Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Kota Tangerang Capai 70 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 17:43

Kewajiban tersebut tertuang dalam sanksi administratif yang dikeluarkan Bupati Serang melalui Keputusan Nomor 660/Kep.413-Huk.DLH/2024 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Modern Industrial Estate.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan ke kawasan industri Modern Cikande pada Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelola kawasan menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan.

“Ada poin penting yang kami sampaikan kepada pihak pengelola kawasan industri, baik terkait kewajiban kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban kepada pemerintah meliputi penyelesaian perizinan dan legalitas, penyampaian laporan berkala, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai regulasi.

“Termasuk pelaksanaan tindak lanjut atas sanksi Bupati, kepatuhan terhadap standar teknis kawasan industri, kewajiban pajak dan retribusi, serta penerapan K3,” katanya.

Selain itu, pengelola kawasan juga diwajibkan melakukan pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan membangun IPAL komunal untuk mengolah limbah industri.

“Menyediakan IPAL komunal, mengelola limbah B3 dan non-B3 sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas udara, air, dan tanah,” tambahnya.

Muhibin mengungkapkan, pihak pengelola kawasan telah menyampaikan jadwal pembangunan IPAL komunal, yang saat ini masih dalam tahap peninjauan desain.

“Komitmen mereka, pembangunan dimulai pada November tahun ini. Saat ini progresnya masih review desain,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD meminta agar pembangunan dapat dipercepat mengingat urgensinya dalam menjaga lingkungan.

“Ini sangat penting karena kawasan industri berdampak langsung terhadap air, tanah, dan udara. Tanpa IPAL komunal, pengelolaan limbah tidak akan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun Kabupaten Serang terbuka terhadap investasi, para pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Investor harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat agar tercipta kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain kewajiban terhadap pemerintah, pengelola kawasan juga diminta menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, seperti penyaluran CSR, keterbukaan informasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta menjaga hubungan sosial dan lingkungan.

“Intinya, kawasan industri tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: aktivitas industryDPRD Kabupaten SerangIpal Komunalkabupaten serangKawasan Industri Modern CikandelingkunganPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Next Post

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Next Post
Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Perlintasan Kereta

Perlintasan Kereta Cisauk hingga Tigaraksa Mulai Dipasangi Rambu Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 7 Oktober 2026 18:16
0

Alat pemantau kualitas udara di Simpang PCI, Kota Cilegon yang tengah mengalami kerusakan.

Waspadai Bencana di Musim Penghujan

DPRD Lebak Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

by Nurabidin
Rabu, 7 Oktober 2026 18:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.