slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
06-05-2026 07:20:06
in Berita Utama, Kabupaten Serang
DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama DLH Kabupaten Serang saat melakukan pengawasan ke Kawasan Industri Modern Cikande.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pengelola Kawasan Industri Modern Cikande segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada 2027.

Keberadaan IPAL komunal dinilai sangat penting untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan tersebut. Selain itu, pembangunan IPAL komunal juga menjadi kewajiban bagi pengelola kawasan industri.

Baca Juga :

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Ketua DPRD Banten Dukung Program Bang Andra, Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat

Gedung SDN Inpres Cikeusal Mulai Dibangun

BPKAD Serang Sebut Silpa APBD 2025 Akibat Adanya Aturan Efisiensi Anggaran

Kewajiban tersebut tertuang dalam sanksi administratif yang dikeluarkan Bupati Serang melalui Keputusan Nomor 660/Kep.413-Huk.DLH/2024 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Modern Industrial Estate.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan ke kawasan industri Modern Cikande pada Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelola kawasan menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan.

“Ada poin penting yang kami sampaikan kepada pihak pengelola kawasan industri, baik terkait kewajiban kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban kepada pemerintah meliputi penyelesaian perizinan dan legalitas, penyampaian laporan berkala, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai regulasi.

“Termasuk pelaksanaan tindak lanjut atas sanksi Bupati, kepatuhan terhadap standar teknis kawasan industri, kewajiban pajak dan retribusi, serta penerapan K3,” katanya.

Selain itu, pengelola kawasan juga diwajibkan melakukan pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan membangun IPAL komunal untuk mengolah limbah industri.

“Menyediakan IPAL komunal, mengelola limbah B3 dan non-B3 sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas udara, air, dan tanah,” tambahnya.

Muhibin mengungkapkan, pihak pengelola kawasan telah menyampaikan jadwal pembangunan IPAL komunal, yang saat ini masih dalam tahap peninjauan desain.

“Komitmen mereka, pembangunan dimulai pada November tahun ini. Saat ini progresnya masih review desain,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD meminta agar pembangunan dapat dipercepat mengingat urgensinya dalam menjaga lingkungan.

“Ini sangat penting karena kawasan industri berdampak langsung terhadap air, tanah, dan udara. Tanpa IPAL komunal, pengelolaan limbah tidak akan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun Kabupaten Serang terbuka terhadap investasi, para pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Investor harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat agar tercipta kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain kewajiban terhadap pemerintah, pengelola kawasan juga diminta menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, seperti penyaluran CSR, keterbukaan informasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta menjaga hubungan sosial dan lingkungan.

“Intinya, kawasan industri tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: aktivitas industryDPRD Kabupaten SerangIpal Komunalkabupaten serangKawasan Industri Modern CikandelingkunganPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Next Post

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Related Posts

Dinsos Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 23 Juni 2026 15:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menanggapi persoalan adany masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi lemah namun masuk pada desil...

Read moreDetails

Ketua DPRD Banten Dukung Program Bang Andra, Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat

Gedung SDN Inpres Cikeusal Mulai Dibangun

BPKAD Serang Sebut Silpa APBD 2025 Akibat Adanya Aturan Efisiensi Anggaran

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Sikapi Pencemaran Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang Diminta Lakukan Penyelidikan Komperhensif 

Disabilitas di Kabupaten Serang Bakal Dilatih Jadi Barista

Next Post
Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

Bertahun-Tahun Kerja Keras, Kini Pengalaman Bisa Jadi Jalan Naik Level Karier Lewat Program RPL

TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Cinangka

TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

TNI dan Disdukcapil Cilegon Gelar Layanan Akta Kelahiran Gratis di Ciwandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Melalui Facebook

Rabu, 24 Juni 2026 07:37

Permudah Wajib Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Tigaraksa Mulai Beroperasi 26 Juni

Rabu, 24 Juni 2026 07:33
Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Melalui Facebook

Rabu, 24 Juni 2026 07:37

Permudah Wajib Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Tigaraksa Mulai Beroperasi 26 Juni

Rabu, 24 Juni 2026 07:33
Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

by Syaiful Adha
Rabu, 24 Juni 2026 07:49

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengkaji konsep tiang terpadu sebagai solusi penataan kabel utilitas yang semrawut...

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

by Fahmi
Rabu, 24 Juni 2026 07:42

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren berinisial TAB ditahan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak