TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang. Di pasaran, terdapat berbagai jenis emas, salah satunya emas cukim yang kerap dibandingkan dengan emas batangan bersertifikat seperti Antam, UBS, dan Galeri 24.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya mengenai apa itu emas cukim, termasuk kadar, harga, hingga kekurangannya dibandingkan emas batangan resmi.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan lengkap mengenai emas cukim.
Emas cukim merupakan jenis emas batangan atau lantakan yang umumnya berasal dari peleburan perhiasan emas bekas, kemudian dicetak ulang tanpa sertifikat resmi dari lembaga tepercaya.
Ciri-ciri emas cukim antara lain, bentuk sederhana, biasanya polos tanpa kemasan khusus, diproduksi pengrajin atau toko emas lokal, tidak memiliki sertifikat resmi, hanya mencantumkan cap berat dan kadar, dan umumnya dijual di toko emas tradisional.
Emas cukim juga dikenal sebagai emas lantakan lokal. Meski tidak bersertifikat, kadar emasnya bisa tinggi karena berasal dari peleburan emas bekas hingga mendekati 24 karat. Namun, tingkat kemurniannya dapat berbeda tergantung proses peleburan.
Sebelum membeli, penting memahami keunggulan emas cukim, di antaranya harga lebih terjangkau dibanding emas bersertifikat karena tidak melalui proses sertifikasi. Kedua, pilihan kadar atau karat lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan anggaran. Ketiga, tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga ratusan gram, cocok untuk investasi bertahap
Namun, di balik kelebihannya, emas cukim juga memiliki sejumlah kekurangan, standar kualitas tidak seragam karena diproduksi oleh pengrajin lokal. Kedua, tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga perlu uji kadar saat dijual kembali di lembaga tertentu. Ketiga, nilai jual kembali cenderung lebih rendah dibanding emas bersertifikat seperti Antam, UBS, atau Galeri 24.
Karena itu, calon investor disarankan mempertimbangkan dengan matang sebelum membeli emas cukim, terutama dari sisi keamanan dan likuiditas investasi.
Editor: Mastur Huda











