KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para guru Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri se-Kabupaten Tangerang mengaku masih mengalami kesenjangan perhatian dibandingkan tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan. Dimana guru madrasah ada yang digaji Rp65 ribu perbulannya.
Keluhan tersebut dilontarkan saat audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud di ruangan kerjanya, Senin 11 Mei 2026
Selain itu, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri se-Kabupaten Tangerang tersebut juga menyampaikan berbagai persoalan kesejahteraan hingga ketidakjelasan status guru madrasah.
Menanggapi hal itu, Amud mengatakan mengatakan bahwa para guru madrasah merasa belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara.
Padahal kata Amud, mereka ini memiliki peran besar dalam mendidik generasi bangsa, khususnya dalam penguatan pendidikan keagamaan dan moral.
“Tadi itu, banyak hal yang mereka sampaikan. Mulai dari kesejahteraan yang jauh sekali dibandingkan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, hingga status mereka yang tidak jelas pengakuannya dari pemerintah,”kata Amud.
Menurut Amud, kondisi itu berbeda dengan guru sekolah umum yang sebagian sudah diangkat menjadi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sementara guru madrasah masih bekerja dengan kondisi yang serba terbatas.
“Mereka merasa sama-sama mendidik anak bangsa, tetapi perlakuannya berbeda. Guru madrasah seperti harus bekerja secara ikhlas,”ujarnya.
Menanggapi aspirasi itu, DPRD Kabupaten Tangerang berencana akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menelaah regulasi pendidikan daerah, termasuk kemungkinan intervensi anggaran melalui APBD bagi madrasah.
Selain itu, pihaknya akan membahas peluang pemberian insentif bagi guru madrasah hingga bantuan perbaikan ruang kelas yang sudah tidak layak.
“Dalam waktu dekat kami akan diskusi dengan Dinas Pendidikan dan TAPD, bagaimana APBD bisa mengintervensi madrasah.”ungkap Amud.
Dia menilai, langkah tersebut bukan hal yang mustahil dilakukan. Sebab, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren melalui program asrama pesantren dalam RPJMD Kabupaten Tangerang.
“Kalau pondok pesantren saja bisa dibantu lewat APBD, kenapa madrasah tidak?,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua PGMM Kabupaten Tangerang, Nanan mengungkapkan bahwa guru madrasah selama ini masih mengalami diskriminasi perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dimana, kondisi itu membuat para tenaga pendidik di madrasah swasta harus bertahan hidup dengan penghasilan minim.
“Kami menyampaikan aspirasi untuk guru-guru madrasah swasta se-Kabupaten Tangerang, bahkan se-nasional. Isu yang kami usung yaitu kesejahteraan dan diskriminasi yang selama ini dirasakan para guru madrasah,”ungkap Nanan.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap guru madrasah masih sangat kurang, padahal mereka memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
Oleh karena itu, PGMM terus mendorong adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta.
“Kami datang ke DPRD dan sebelumnya juga ke Bupati Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik.”ucapnya.
Nanan menyebut, ada guru madrasah yang hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp65 ribu setiap bulan dari yayasan tempat mereka mengajar.
“Jadi, guru madrasah ini ada yang gajinya Rp200 ribu, bahkan tadi ada yang mengungkapkan hanya Rp65 ribu per bulan,”keluh Maman.
Editor: Abdul Rozak








