slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Fahmi by Fahmi
20-05-2026 19:57:57
in Berita Utama, Kota Serang
BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, pada Rabu (20/5), terkait kasus dugaan korupsi perizinan pertanahan yang terjadi dalam rentang 2021 hingga 2026.

Selain Taufik Rokhman, penyidik juga menahan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP periode 2023–2025 Ahmad Munardi, Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 Ade Kusnandar, serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.

Baca Juga :

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi itu terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan,” ujar Dado.

Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” kata Dado didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian.

Dalam perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Kajari Serang berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan dan sesuai aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami berharap seluruh proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: BPN Kota SerangDugaan Korupsi PertanahanKantor Pertanahan Kota Serangkejari serangPenggeledahan Kantor PertanahanTersangka Korupsi Pertanahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Next Post

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Related Posts

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus
Kabupaten Serang

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

by Fahmi
Rabu, 1 Juli 2026 06:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang...

Read moreDetails

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang, Tersangka Beli Emas Batangan dan Tas Hermes

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Next Post
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Sabtu, 4 Juli 2026 17:32
Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:16
Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:08
Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Sabtu, 4 Juli 2026 16:47
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Sabtu, 4 Juli 2026 17:32
Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:16
Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:08
Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Sabtu, 4 Juli 2026 16:47
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

by Nurandi
Sabtu, 4 Juli 2026 17:32

Letusan Gunung Anak Krakatau buatan AI. (Foto : Bakamla RI)

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 4 Juli 2026 17:16

Pengurus BMPI dalam salah satu agenda kegiatan diskusi, beberapa waktu lalu.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak