PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di depan sekolah. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan larangan tersebut bertujuan menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan di lingkungan sekolah.
“Dalam rangka kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka dilarang berjualan di bahu jalan maupun trotoar di luar sekolah. Pedagang diharapkan menggunakan kantin yang ada di dalam sekolah,” kata Asep, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Asep, kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Tahun 2008 yang melarang aktivitas berjualan di trotoar maupun bahu jalan.
“Sebetulnya ini sudah diatur dalam Perda tentang K3, bahwa dilarang berjualan di trotoar dan bahu jalan,” ujarnya.
Ia menuturkan, surat edaran tersebut diharapkan dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di sekitar sekolah, terutama setelah kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.
“Agar menekan risiko kecelakaan,” ucapnya.
Asep memastikan Pemkab Pandeglang telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah terkait penerapan aturan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui kepala sekolah, koordinator wilayah (korwil), hingga koordinator pendidikan (kormin).
“Kadis sudah turun langsung ke sekolah-sekolah dan menyampaikan kepada kormin serta korwil tingkat SMP,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung keberadaan pedagang kecil. Namun, aktivitas berjualan diminta tidak dilakukan di lokasi yang membahayakan keselamatan.
“Kami mendukung pedagang kecil, silakan berjualan, tetapi jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Pemkab Pandeglang juga mengarahkan pedagang untuk berjualan di area kantin sekolah agar lebih tertib dan aman.
“Diusahakan seperti itu, dimasukkan ke dalam kantin sekolah,” katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, yakni Dewi Handayani yang merupakan seorang pedagang dan Muhamad Milal, siswa sekolah dasar.
Editor: Mastur Huda











