SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) mengklaim seluruh persyaratan pembentukan Kabupaten Cilangkahan telah terpenuhi.
Ketua Umum Bakor PKC H Herry Djuhaeri, menyebut kajian akademik hingga syarat administratif sudah lengkap dan pernah diverifikasi pemerintah pusat.
Menurut Herry, dokumen pembentukan Kabupaten Cilangkahan telah disampaikan ke berbagai institusi negara, mulai dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri hingga Presiden.
“Persyaratan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, semua sudah terpenuhi,” ujarnya saat bertemu Gubernur Banten, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, studi kelayakan pembentukan Kabupaten Cilangkahan juga pernah dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun tim independen. Hasilnya dinilai menunjukkan wilayah tersebut layak menjadi daerah otonom baru.
Selain itu, kata dia, kontribusi wilayah Lebak Selatan terhadap Kabupaten Lebak juga dinilai cukup besar.
“Potensinya besar, baik sumber daya alam, pertanian, perikanan maupun pariwisata,” katanya.
Meski demikian, Herry mengakui realisasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan masih terbentur kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berlaku secara nasional.
Bakor PKC berharap pemerintah daerah terus aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar proses pembentukan Kabupaten Cilangkahan dapat kembali dibahas.
Editor: Abdul Rozak











