SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) meminta Pemerintah Provinsi Banten lebih proaktif memperjuangkan percepatan pembentukan Kabupaten Cilangkahan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Bakor PKC Herry Djuhaeri, saat bertemu Gubernur Banten, di Kota Serang, Senin 18 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Herry menegaskan perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahkan, seluruh dokumen administrasi disebut telah disampaikan ke berbagai lembaga negara.
“Kami ini tidak bergerak secara liar, tapi mengikuti alur hukum sesuai undang-undang. Dokumen sudah sampai ke DPR RI, DPD RI, Kemendagri hingga Presiden,” ujar Herry.
Menurut dia, secara administratif syarat pembentukan daerah otonom baru telah terpenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah hingga kemampuan ekonomi calon daerah baru.
Ia mengatakan, sebelum moratorium pemekaran wilayah diberlakukan pemerintah pusat, Kabupaten Cilangkahan termasuk wilayah yang masuk agenda pemekaran nasional.
Namun, kebijakan moratorium pemekaran daerah pada era Presiden Joko Widodo membuat seluruh proses tertunda.
“Kita berharap pemerintah daerah, khususnya Pak Gubernur, lebih proaktif lagi berbicara mengenai percepatan Cilangkahan. Karena ini aspirasi masyarakat Lebak Selatan,” katanya.
Herry menambahkan, Bakor PKC siap terus mendampingi dan mengawal proses pembentukan Kabupaten Cilangkahan hingga terealisasi.
Editor: Abdul Rozak











