KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (47) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal.
Pelaku diamankan anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” ujar Jauhari, Minggu, 24 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.005.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka AY yang merupakan warga Kecamatan Pinang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Mastur Huda










