SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemerintah terkait perluasan distribusi obat melalui hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) kembali menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi kefarmasian.
Paket regulasi terbaru dinilai memang membuka akses masyarakat terhadap obat secara lebih mudah. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.
Regulasi yang dimaksud meliputi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 972 Tahun 2025 tentang Pedoman Distribusi Obat di HSM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan.
Dosen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten sekaligus akademisi STIKes Salsabila Serang, Yusransyah, mengatakan regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah membawa semangat memperluas akses masyarakat terhadap obat mandiri atau self-medication, sekaligus mendorong modernisasi distribusi dan pertumbuhan ekonomi.
“Namun obat bukan sekadar komoditas dagang biasa, melainkan senyawa aktif yang membutuhkan pengawasan ilmiah dalam penggunaannya. Menempatkan obat di ekosistem ritel umum non-kefarmasian dikhawatirkan mengaburkan batas antara pelayanan kesehatan dan praktik komersialisasi,” ujar Yusransyah, Minggu, 24 Mei 2026.
Ia mempertanyakan apakah kemudahan membeli obat di minimarket sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang yang mungkin timbul di masyarakat.
Menurut Yusransyah, terdapat sejumlah persoalan utama dalam regulasi tersebut, mulai dari ketidaksetaraan kompetensi pengelola obat, melemahnya proses penapisan klinis (clinical screening), hingga dugaan ketidakadilan regulasi antara apotek mandiri dan korporasi ritel besar.
“Dalam praktiknya, masyarakat berpotensi memandang obat seperti barang konsumsi biasa ketika tersedia berdampingan dengan produk harian di minimarket,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah risiko medis akibat penggunaan obat tanpa edukasi memadai. Salah satunya adalah Medication Overuse Headache (MOH), yakni kondisi ketika penggunaan obat sakit kepala secara berlebihan justru memicu sakit kepala kronis baru.
Selain itu, penggunaan parasetamol tanpa pemahaman dosis yang benar dinilai berpotensi menyebabkan overdosis tidak disengaja, terutama jika masyarakat mengonsumsi lebih dari satu produk dengan kandungan serupa.
Yusransyah menambahkan, penggunaan obat antiinflamasi non-steroid (AINS) seperti ibuprofen dan asam mefenamat juga memiliki risiko efek samping serius, mulai dari gangguan lambung, kekambuhan asma, hingga peningkatan risiko penyakit jantung dan stroke pada kondisi tertentu.
Kelompok rentan seperti ibu hamil dan ibu menyusui juga dinilai membutuhkan perhatian khusus karena beberapa jenis obat dapat memengaruhi produksi ASI maupun kesehatan janin apabila digunakan tanpa konsultasi tenaga kesehatan.
Selain aspek kesehatan, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan obat yang mengandung prekursor farmasi, seperti pseudoephedrine yang umum ditemukan pada obat flu dan batuk.
“Zat tersebut diketahui dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis methamphetamine atau sabu,” ungkapnya.
Dengan ribuan jaringan minimarket yang tersebar di berbagai wilayah, pola pembelian kecil di banyak lokasi atau dikenal dengan istilah smurfing dinilai dapat menjadi tantangan baru dalam pengawasan distribusi obat.
Dari sisi farmakoekonomi, regulasi ini memang dinilai dapat memberikan manfaat jangka pendek berupa kemudahan akses, peningkatan transaksi ritel, dan perputaran ekonomi yang lebih cepat.
Namun, Yusransyah mengingatkan adanya potensi dampak jangka panjang seperti peningkatan biaya rawat inap akibat efek samping obat, pembengkakan klaim BPJS Kesehatan, menurunnya produktivitas kerja, hingga meningkatnya biaya rehabilitasi sosial.
“Keuntungan pajak sektor ritel belum tentu mampu menutup lonjakan biaya kesehatan jika penyalahgunaan obat meningkat,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut sebelum dampaknya semakin luas di masyarakat.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain peninjauan ulang izin penjualan obat yang mengandung prekursor di HSM, kewajiban keterlibatan tenaga kefarmasian dalam pengelolaan obat di ritel modern, serta penguatan sistem pelaporan digital berbasis identitas kependudukan untuk membatasi pembelian berlebih.
Editor: Mastur Huda








