SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar aksi blokir serentak terhadap rekening para penunggak pajak sebagai langkah penegakan hukum perpajakan dan upaya mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 ini dilaksanakan secara terkoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Banten.
Dalam kegiatan tersebut, DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan penagihan pajak secara profesional, efektif, dan terukur.
Pemblokiran dilakukan terhadap 84 wajib pajak yang memiliki rekening di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp 330.664.197.474 atau sekitar Rp330,6 miliar.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan konsisten dan berkeadilan.
Menurutnya, penagihan aktif dilakukan untuk mendorong penyelesaian utang pajak oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Aim dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Mei 2026.
Aim menambahkan, DJP Banten akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Selain penagihan aktif, DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Langkah blokir serentak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda










