• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Fahmi by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51
in Hukum
Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Tim Kuasa Hukum Oya Masri.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebak yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03
Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Jumat, 23 Oktober 2026 08:33

Sementara, tiga terdakwa lain divonis berbeda-beda. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sedangkan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta.

Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah membantah sebagian besar tuntutan JPU. “Majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana (uang korupsi-red) kepada klien kami. Karena itu, klien kami tidak lagi dibebani pengembalian kerugian negara sebagaimana tuntutan sebelumnya,” ujar Acep, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak terbukti secara kuat di persidangan. Ia juga menyoroti proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebak.

Acep menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dana penyertaan modal sekitar Rp6,9 miliar yang disebut belum diperiksa secara menyeluruh dalam proses audit yang menjadi dasar perkara.

“Kami akan meminta Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit kembali terhadap sisa dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang hingga kini belum jelas penggunaannya,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kejari LebakKorupsi Lebakkorupsi pdam lebakPDAM Tirta MultatuliPengadilan Tipikor SerangTerdakwa bebas PDAM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Next Post

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Next Post
Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.