• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Fahmi by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51
in Hukum
0
Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Tim Kuasa Hukum Oya Masri.

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebak yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara, tiga terdakwa lain divonis berbeda-beda. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sedangkan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta.

Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah membantah sebagian besar tuntutan JPU. “Majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana (uang korupsi-red) kepada klien kami. Karena itu, klien kami tidak lagi dibebani pengembalian kerugian negara sebagaimana tuntutan sebelumnya,” ujar Acep, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak terbukti secara kuat di persidangan. Ia juga menyoroti proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebak.

Acep menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dana penyertaan modal sekitar Rp6,9 miliar yang disebut belum diperiksa secara menyeluruh dalam proses audit yang menjadi dasar perkara.

“Kami akan meminta Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit kembali terhadap sisa dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang hingga kini belum jelas penggunaannya,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kejari LebakKorupsi Lebakkorupsi pdam lebakPDAM Tirta MultatuliPengadilan Tipikor SerangTerdakwa bebas PDAM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pengeroyokan Dua Brimob, Polda Banten Tangkap Empat Debt Collector

Next Post

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Next Post
Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

by Mulyadi
Selasa, 8 September 2026 21:15
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kabupaten Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 ribu pekerja rentan dengan pembiayaan bersumber dari...

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 20:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di aliran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.