SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang debt collector pasca kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Brimob yang terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri anggota Brimob yang bekerja sebagai bidan di Rumah Sakit Fatimah pulang kerja sekitar pukul 21.00 WIB. “Saat itu, kendaraan (mobil-red) yang digunakannya oleh sejumlah debt collector,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Merasa terancam, istri dari Briptu FA tersebut menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi. Situasi yang semula berupa adu mulut berkembang menjadi aksi penganiayaan. “Terjadi perdebatan di lokasi, kemudian berlanjut pada rangkaian tindakan penganiayaan,” ujarnya.
Pasca kejadian, polisi awalnya mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap sehingga total tersangka yang telah diamankan berjumlah empat orang.
Dian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, intimidasi, hingga upaya merebut secara paksa kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.
Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu enam orang lainnya yang identitasnya telah dikantongi. “Kami sudah mengantongi identitas enam orang lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Dian menambahkan, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi PT Putra Putri NTT untuk melacak kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan. Setelah menemukan kendaraan target, para pelaku menghentikan pengguna kendaraan dan meminta sejumlah uang. “Jika permintaan dipenuhi, kendaraan dibiarkan digunakan kembali. Namun apabila tidak, kendaraan akan diambil paksa,” jelasnya.
Polisi juga menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku. Yakni, sejumlah kendaraan hasil penarikan diduga tidak diserahkan kepada pihak leasing, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
“Dua unit Fortuner yang diamankan diduga merupakan kendaraan milik leasing, namun tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan dan digunakan untuk operasional kelompok tersebut,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











