• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Juni 2026 14:03
in Kota Serang
0
Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat melakukan audiensi dengan Satpol PP

0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali mengirimkan surat teguran kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Kota Serang.

Menurut Muji, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan daerah, terutama yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).

“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Namun, tampaknya masih ada pengelola yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan,” ujar Muji, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan, surat teguran kedua harus segera dikirimkan kepada seluruh pengelola usaha yang masih beroperasi meskipun telah mendapat peringatan sebelumnya.

Langkah tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Serang.

Muji menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap pelanggaran telah diatur dalam peraturan daerah.

Dalam aturan tersebut terdapat tahapan pemberian surat teguran dengan pola 7 hari, 3 hari, dan 3 hari atau yang dikenal dengan istilah 7-3-3.

Apabila setelah tahapan tersebut pengelola tetap tidak mematuhi aturan, maka pemerintah dapat melanjutkan proses menuju penutupan usaha.

“Kalau aturan 7-3-3 itu tidak diindahkan, maka bisa dilanjutkan ke tahapan penutupan. Saya berharap proses ini bisa tuntas dalam dua hingga tiga bulan,” katanya.

Muji menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar satu atau dua lokasi, melainkan seluruh tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan LC.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Serang tidak memberikan ruang bagi usaha yang menjual minuman keras maupun menyediakan pemandu lagu di luar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Serang, jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi diperkirakan mencapai 20 lokasi. Sementara berdasarkan data Satpol PP, jumlahnya tercatat sekitar 17 tempat.

Meski demikian, Muji membedakan antara tempat hiburan yang berada di hotel dengan yang beroperasi di ruko atau bangunan usaha lainnya.

Ia menjelaskan, fasilitas karaoke di hotel masih diperbolehkan sebagai sarana penunjang selama tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC.

“Kalau yang ada di hotel itu sifatnya fasilitas penunjang. Yang menjadi perhatian adalah usaha yang izinnya restoran atau rumah makan, tetapi praktiknya menjual minuman keras dan menyediakan LC,” ujarnya.

Selain penutupan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tetap membandel.

Muji mengatakan pencabutan izin usaha hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah akan melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari dasar hukum berupa peraturan daerah hingga dokumentasi hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menemukan pelanggaran di lapangan.

“Semua bukti pelanggaran akan dilampirkan dalam proses pengajuan pencabutan izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post

Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Next Post
Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

by Mulyadi
Selasa, 8 September 2026 21:15
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kabupaten Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 ribu pekerja rentan dengan pembiayaan bersumber dari...

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 20:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di aliran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.