SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali mengirimkan surat teguran kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Kota Serang.
Menurut Muji, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan daerah, terutama yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Namun, tampaknya masih ada pengelola yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan,” ujar Muji, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan, surat teguran kedua harus segera dikirimkan kepada seluruh pengelola usaha yang masih beroperasi meskipun telah mendapat peringatan sebelumnya.
Langkah tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Serang.
Muji menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap pelanggaran telah diatur dalam peraturan daerah.
Dalam aturan tersebut terdapat tahapan pemberian surat teguran dengan pola 7 hari, 3 hari, dan 3 hari atau yang dikenal dengan istilah 7-3-3.
Apabila setelah tahapan tersebut pengelola tetap tidak mematuhi aturan, maka pemerintah dapat melanjutkan proses menuju penutupan usaha.
“Kalau aturan 7-3-3 itu tidak diindahkan, maka bisa dilanjutkan ke tahapan penutupan. Saya berharap proses ini bisa tuntas dalam dua hingga tiga bulan,” katanya.
Muji menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar satu atau dua lokasi, melainkan seluruh tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan LC.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Serang tidak memberikan ruang bagi usaha yang menjual minuman keras maupun menyediakan pemandu lagu di luar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Serang, jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi diperkirakan mencapai 20 lokasi. Sementara berdasarkan data Satpol PP, jumlahnya tercatat sekitar 17 tempat.
Meski demikian, Muji membedakan antara tempat hiburan yang berada di hotel dengan yang beroperasi di ruko atau bangunan usaha lainnya.
Ia menjelaskan, fasilitas karaoke di hotel masih diperbolehkan sebagai sarana penunjang selama tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC.
“Kalau yang ada di hotel itu sifatnya fasilitas penunjang. Yang menjadi perhatian adalah usaha yang izinnya restoran atau rumah makan, tetapi praktiknya menjual minuman keras dan menyediakan LC,” ujarnya.
Selain penutupan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tetap membandel.
Muji mengatakan pencabutan izin usaha hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah akan melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari dasar hukum berupa peraturan daerah hingga dokumentasi hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menemukan pelanggaran di lapangan.
“Semua bukti pelanggaran akan dilampirkan dalam proses pengajuan pencabutan izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











